Axelerasi.id – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meresmikan perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung menjadi Rumah Sakit Alamsyah Ratu Perwiranegara pada Rabu, (12/8/2026).
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan rumah sakit tersebut berkembang menjadi salah satu pusat rujukan pelayanan kesehatan di Sumatera Bagian Selatan.
Peresmian berlangsung di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Dalam acara itu, Mirza menandatangani prasasti sebagai penanda penggunaan nama baru rumah sakit milik pemerintah provinsi tersebut.
Mirza mengatakan perubahan nama itu merupakan bentuk penghormatan kepada Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) H. Alamsyah Ratu Perwiranegara, tokoh asal Lampung yang dinilai memiliki rekam jejak pengabdian bagi bangsa dan negara.
Namun, menurut dia, penghormatan tersebut tidak cukup diwujudkan melalui nama yang terpasang di gedung rumah sakit.
Nilai integritas, disiplin, loyalitas, dan pengabdian yang melekat pada sosok Alamsyah harus tercermin dalam pelayanan kepada pasien.
“Nama Alamsyah Ratu Perwiranegara tidak hanya terlihat di depan gedung, tapi juga terasa dalam pelayanan yang diberikan,” kata Mirza.
Ia meminta seluruh tenaga medis dan pegawai menjadikan nilai-nilai tersebut sebagai budaya kerja.
Mirza juga meminta profil Alamsyah ditampilkan di lingkungan rumah sakit agar masyarakat mengetahui sejarah dan kiprah tokoh tersebut.
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan rumah sakit itu berkembang menjadi fasilitas kesehatan unggulan yang mampu melayani masyarakat Lampung dan menjadi salah satu rujukan di wilayah Sumatera Bagian Selatan.
Untuk mencapai target tersebut, Mirza mengatakan pengembangan tidak cukup hanya melalui pembangunan fisik dan pengadaan peralatan medis.
Peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, kualitas pelayanan, sarana-prasarana, serta pemanfaatan teknologi kesehatan juga harus dilakukan.
“Peralatan modern harus diimbangi dengan sumber daya manusia yang kompeten, pelayanan yang baik, serta sarana dan prasarana yang memadai,” ujarnya.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung, drg. Hellen Veranica, mengatakan rumah sakit tersebut memiliki sejarah panjang sejak didirikan dengan nama Rumah Sakit Jiwa Pusat Bandar Lampung pada 1 Maret 1990.
Pada 2001, pengelolaan rumah sakit diserahkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Selanjutnya, rumah sakit ditetapkan sebagai unit pelaksana teknis daerah di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Pada 2019, rumah sakit mulai menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Saat ini, rumah sakit berdiri di atas lahan sekitar enam hektare dengan kapasitas 162 tempat tidur dan berstatus rumah sakit khusus tipe B.
Rumah sakit tersebut memiliki 325 pegawai, termasuk 15 dokter spesialis dan subspesialis.
Tenaga kesehatan yang tersedia mencakup tujuh psikiater, dokter spesialis saraf, penyakit dalam, radiologi, anak, patologi klinik, anestesi dan terapi intensif, serta 12 dokter umum, dua dokter gigi, dan lima psikolog.
Rumah sakit juga dilengkapi peralatan khusus, antara lain Transcranial Magnetic Stimulation (TMS) dan quantitative Electroencephalography (qEEG) untuk mendukung pelayanan kesehatan jiwa.
Hellen mengatakan pengembangan rumah sakit diarahkan pada peningkatan layanan unggulan kesehatan jiwa, perluasan akses pelayanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan sistem rujukan dan jejaring pelayanan kesehatan.
Rumah sakit juga mengembangkan inovasi berbasis digital, di antaranya Hello Care, Curhat Yuk, Lentera Nabza, Sobat Jiwa, Rojana, dan Genzi.
Dari sisi tata kelola, rumah sakit tersebut meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 2025.
Sementara itu, pendapatan BLUD dilaporkan mencapai sekitar Rp26 miliar, meningkat dibandingkan capaian sebelumnya yang sekitar Rp13 miliar.
Hellen menyatakan capaian tersebut menjadi modal bagi rumah sakit untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Sementara itu, putra tertua Alamsyah Ratu Perwiranegara, H. Yusuf Heri Utama Alamsyah, berharap penggunaan nama ayahnya diikuti peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia meminta pengelola rumah sakit menjaga nama besar Alamsyah melalui pelayanan yang prima, humanis, dan berdedikasi.
Bagi Pemerintah Provinsi Lampung, perubahan nama tersebut menjadi awal tanggung jawab untuk membuktikan bahwa penghormatan terhadap tokoh daerah dapat diwujudkan melalui peningkatan kualitas layanan kesehatan, bukan sekadar pergantian identitas kelembagaan.






