Wadek III FTK UIN RIL Heru Juabdin Sada Dilantik Jadi TPD DKPP RI 2026–2027

225 views

Axelerasi.id – Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Dr. Heru Juabdin Sada, dilantik sebagai anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI periode 2026–2027 dari unsur masyarakat Provinsi Lampung.

Pelantikan dan pembekalan TPD DKPP RI periode 2026–2027 berlangsung pada 4–6 November 2026 di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Jakarta Pusat.

Keterlibatan Heru dalam tim tersebut menjadi bagian dari kontribusi kalangan akademisi dalam memperkuat penegakan kode etik penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Usai pelantikan, Heru menyampaikan apresiasi terhadap peran dan komitmen DKPP RI dalam menjaga kehormatan serta integritas penyelenggara pemilu di Indonesia.

Menurutnya, keberadaan DKPP memiliki posisi strategis dalam memastikan demokrasi tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai etik, profesionalitas, dan tanggung jawab.

Sebagai akademisi, Heru menilai penegakan kode etik merupakan fondasi penting dalam membangun demokrasi yang bermartabat.

Sebab, integritas penyelenggara pemilu menjadi salah satu faktor penentu kualitas proses demokrasi sekaligus memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Ia juga memandang pelantikan dan pembekalan TPD bukan sekadar agenda seremonial kelembagaan.

Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas, menyamakan perspektif, serta membangun komitmen bersama dalam menjalankan tugas pemeriksaan secara objektif, independen, dan berkeadilan.

Heru menambahkan, keterlibatan unsur masyarakat dan akademisi dalam TPD merupakan ruang kontribusi keilmuan sekaligus bentuk tanggung jawab sosial untuk memperkuat kehidupan demokrasi.

Perspektif akademik diharapkan dapat memberikan sumbangsih dalam mendorong proses pemeriksaan yang objektif, kritis, dan berorientasi pada keadilan etik.

Menurutnya, upaya menjaga marwah penyelenggara pemilu harus dilakukan melalui penegakan kode etik yang konsisten sehingga setiap penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai prinsip integritas dan profesionalitas.

Melalui pelantikan TPD periode 2026–2027, Heru berharap sinergi antara DKPP RI dan Tim Pemeriksa Daerah semakin kuat.

Dengan demikian, demokrasi Indonesia tidak hanya ditopang mekanisme pemilihan yang demokratis, tetapi juga integritas moral dan etika para penyelenggaranya.

Keikutsertaan Heru Juabdin Sada sebagai TPD DKPP RI dari unsur masyarakat Provinsi Lampung diharapkan turut memperkuat kontribusi akademisi dalam menjaga kualitas demokrasi serta penegakan kode etik penyelenggara pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *