Axelerasi.id, Bandar Lampung – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung menggelar apel ikrar pemasyarakatan bersih dari telepon seluler ilegal, narkoba, dan penipuan, Jumat, 8 Mei 2026.
Kegiatan berlangsung di lapangan rutan dengan suasana tertib dan khidmat.
Apel dipimpin Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa. Sejumlah aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan hadir. Seluruh pegawai rutan mengikuti kegiatan tersebut.
Pembacaan ikrar dipandu Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Brivsan Kartadilaga, dan diikuti serentak oleh peserta apel.
Ikrar itu dimaksudkan sebagai penguatan komitmen dalam memberantas peredaran telepon seluler ilegal, narkoba, serta praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendorong sistem pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
Melalui ikrar tersebut, jajaran rutan diharapkan meningkatkan disiplin, memperketat pengawasan, serta memperkuat koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Dalam amanatnya, Tri Wahyu menekankan pentingnya komitmen petugas dalam menjaga integritas institusi.
“Ikrar ini menegaskan kembali komitmen bersama untuk mewujudkan rutan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Maulidi Hilal, menyatakan deklarasi itu bukan sekadar seremoni.
Menurut dia, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan internal.
“Ini momentum untuk memastikan pemasyarakatan bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan penipuan,” kata Maulidi.
Ia menambahkan, komitmen tersebut harus diikuti langkah konkret. Kanwil menggandeng berbagai pihak untuk melakukan pengawasan serta membuka ruang kritik dari masyarakat, termasuk media.
Dalam rangkaian kegiatan, petugas juga melakukan razia di dalam rutan.
Sejumlah barang yang berpotensi disalahgunakan disita, antara lain benda tajam dan kabel yang dapat mendukung penggunaan telepon seluler ilegal.
Selain itu, tes urin dilakukan terhadap warga binaan dan pegawai. Sebanyak 600 warga binaan dan 129 pegawai menjalani pemeriksaan.
“Seluruhnya dinyatakan negatif,” ujar Maulidi.
Kegiatan serupa, menurut dia, dilaksanakan serentak di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan.
“Jika mengarah pada tindak pidana, akan kami serahkan kepada kepolisian,” tandasnya.












