Guru Non-ASN Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan

355 views

Axelerasi.id –  Puluhan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kota Metro masih menunggu kepastian status mereka setelah mengaku dirumahkan sejak Januari 2026 tanpa surat keputusan resmi. Tak hanya itu, nama mereka juga dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada Februari 2026 sehingga tidak lagi dapat menjalankan tugas mengajar.

Hingga pertengahan Juli 2026, tuntutan agar akun Dapodik mereka diaktifkan kembali belum juga mendapat keputusan dari Pemerintah Kota Metro.

Ketua Forum Komunikasi Guru Dirumahkan Kota Metro, Ana Zelfia, mengatakan para guru telah menempuh berbagai upaya, mulai dari meminta pendampingan PGRI, beraudiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, DPRD Kota Metro, hingga berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sejak Januari 2026 kami dirumahkan tanpa surat resmi, lalu pada Februari data kami dihapus dari Dapodik. Sampai hari ini belum ada satu pun keputusan yang memberikan kepastian. Kami sudah menempuh berbagai jalur, mulai dari PGRI, Dinas Pendidikan, DPRD hingga konsultasi ke BPKP. Yang kami minta sebenarnya sangat sederhana, aktifkan kembali akun Dapodik agar kami bisa kembali mengajar. Jangan biarkan guru terus menggantung tanpa kepastian,” kata Ana, Rabu (15/7/2026).

Menurut Ana, sebagian guru terdampak telah mengabdi selama bertahun-tahun. Bahkan, mereka telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta Sertifikat Pendidik.

Ia menjelaskan, perjuangan guru non-ASN dimulai melalui pertemuan internal pada 31 Maret 2026. Selanjutnya, pada 8 April 2026 mereka menyerahkan surat permohonan pendampingan kepada PGRI Kota Metro beserta data guru terdampak.

Atas permintaan PGRI, para guru kemudian melengkapi berbagai dokumen, di antaranya surat keputusan mengajar, bukti aktif di Dapodik, Sertifikat Pendidik, surat keberatan resmi, hingga Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Forum Komunikasi Guru Dirumahkan Kota Metro kemudian resmi dibentuk pada 5 Mei 2026 sebagai wadah perjuangan guru non-ASN.

Pada 13 Mei 2026, PGRI mendampingi perwakilan guru beraudiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro. Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan menyampaikan persoalan itu akan dikonsultasikan kepada BKPSDM dan Inspektorat untuk memperoleh dasar kebijakan.

Selanjutnya, pada 25 Mei 2026, PGRI bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang Tenaga Kependidikan melakukan konsultasi ke BPKP.

Persoalan tersebut kembali dibahas dalam rapat bersama DPRD Kota Metro pada 2 Juni 2026.

Dalam rapat itu, PGRI meminta akun Dapodik guru non-ASN segera diaktifkan kembali agar mereka dapat kembali mengajar.

DPRD Kota Metro juga meminta Dinas Pendidikan tidak terburu-buru melaksanakan kebijakan pemerintah pusat sebelum terdapat kejelasan regulasi. DPRD juga meminta dilakukan validasi data guru non-ASN jenjang TK, SD, dan SMP.

Sementara itu, Dinas Pendidikan disebut menyatakan sepakat mengaktifkan kembali akun Dapodik guru non-ASN, namun pelaksanaannya masih menunggu hasil konsultasi resmi dari BPKP.

Ana mempertanyakan lambannya tindak lanjut tersebut.

“Kalau semua pihak dalam rapat sudah sepakat akun Dapodik diaktifkan kembali, lalu apa yang masih menjadi penghambat? Jangan sampai guru menjadi korban tarik-ulur kebijakan dan lambannya birokrasi. Pendidikan tidak boleh dikorbankan hanya karena keputusan yang terus tertunda,” ujarnya.

Ia menegaskan, forum yang dipimpinnya tidak menuntut pengangkatan sebagai ASN.

“Kami tidak meminta diangkat menjadi ASN ataupun menuntut sesuatu di luar aturan. Kami hanya meminta hak kami untuk kembali mengajar dipulihkan sesuai regulasi yang berlaku. Semakin lama persoalan ini dibiarkan, semakin besar dampaknya bagi guru, peserta didik, dan kualitas pendidikan di Kota Metro,” katanya.

Hingga Rabu (15/7/2026), belum ada keputusan resmi mengenai pengaktifan kembali akun Dapodik maupun kepastian status guru non-ASN yang telah dirumahkan.

Awak media masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, BKPSDM, serta Pemerintah Kota Metro untuk memperoleh konfirmasi terkait hasil konsultasi dengan BPKP dan tindak lanjut terhadap tuntutan Forum Komunikasi Guru Dirumahkan Kota Metro. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka sesuai prinsip pemberitaan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *