Axelerasi.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN, Diah Dharma Yanti, mengapresiasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung terkait pembaruan KUHP Nasional, Kamis (12/2/2026).
FGD tersebut mengkaji secara komprehensif perbandingan antara KUHP lama dan KUHP Nasional yang baru, termasuk perubahan norma dalam Pasal 284 KUHP lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Diah menilai, diskusi publik seperti ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, terutama terkait isu-isu sensitif seperti delik kesusilaan.
Ia menyebut, keterlibatan advokat, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat umum menunjukkan tingginya kepedulian publik terhadap pembaruan hukum nasional.
“Kegiatan ini menjadi ruang dialog yang sehat dan konstruktif sehingga masyarakat tidak hanya menerima aturan, tetapi juga memahami latar belakang dan tujuan pembentukannya,” katanya.
DPRD Provinsi Lampung, lanjutnya, akan terus mendukung kegiatan-kegiatan edukatif yang mendorong kesadaran hukum masyarakat sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkeadilan.






