Komisi I DPRD Lampung Serap Aspirasi Warga Soal Sengketa Tanah Sukarame

Uncategorized248 views

Komisi I DPRD Provinsi Lampung menerima aspirasi masyarakat terkait konflik agraria di tiga kelurahan di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung yakni Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya pada Selasa (14/10/2025).

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan pihaknya telah mencatat sejumlah poin penting untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Menurutnya, penyelesaian sengketa tanah di tiga kelurahan tersebut akan menjadi fokus utama bersama dengan penataan aset-aset provinsi yang belum sepenuhnya diinventarisasi.

“Sebagai lembaga pengawas, kami akan merumuskan rekomendasi dan langkah-langkah penyelesaian. Harapannya, dalam penyelesaian aset ini ada rasa keadilan keadilan untuk masyarakat sekaligus menjaga marwah kelembagaan Pemprov Lampung,” ujar Garinca.

Ia menegaskan, persoalan Way Dadi yang telah berlarut hingga empat dekade harus segera diurai. Garinca berharap tim Kelompok Kerja (Pokja) Pemprov Lampung dapat bekerja cepat dalam menyusun keputusan dan menentukan langkah penyelesaian.

“Kita optimis karena pembentukan tim Pokja penyelesaian aset ini merupakan bagian dari upaya menyelesaikan permasalahan Way Dadi maupun aset lainnya,” katanya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar, yang turut hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP), menegaskan bahwa Tim Pokja Penyelesaian Aset Provinsi Lampung akan tetap berpegang pada asas-asas hukum dalam setiap langkah penyelesaian.

Menurut Sulpakar, aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam forum DPRD akan menjadi bahan penting dalam merumuskan kebijakan bersama antara Pemprov dan legislatif.

“Pokja akan bekerja sesuai koridor hukum, dan setiap masukan dari masyarakat akan menjadi dasar kami untuk menyusun kebijakan yang tepat dan berkeadilan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *