Berita  

Sengketa Ketenagakerjaan Perdana di Lambar, LSM Desak SEGSS Penuhi Hak Upah Proses Karyawan

97 views

Axelerasi.id – LAMPUNG BARAT — Sengketa ketenagakerjaan antara pekerja lokal Donna S. Moza dengan manajemen Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) memasuki babak awal. Perselisihan tersebut kini masih dalam proses perundingan bipartit antara pekerja dan pihak perusahaan.

Persoalan utama yang mencuat berkaitan dengan pembayaran upah proses selama sengketa hubungan industrial berlangsung. Pihak pendamping pekerja menilai hak tersebut tetap harus dipenuhi selama belum terdapat putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap.

Zainudin dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa, yang mendampingi pekerja, mengatakan status hubungan kerja Donna S. Moza menurut pihaknya masih menjadi bagian dari pokok perselisihan yang belum memiliki keputusan hukum final.

“Upah proses bukan kebijakan perusahaan, melainkan hak pekerja yang harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Karena proses perselisihan masih berjalan, kami meminta perusahaan memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zainudin.

Menurut Zainudin, apabila perusahaan membebastugaskan pekerja selama proses perselisihan, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pembayaran upah beserta hak-hak pekerja.

Ia merujuk pada Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pemberian upah dan hak lainnya kepada pekerja selama proses pemutusan hubungan kerja berlangsung dalam kondisi tertentu.

Selain itu, Zainudin juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-IX/2011 yang menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai pembayaran upah selama proses perselisihan hubungan industrial.

“Jangan sampai persoalan ketenagakerjaan seperti ini justru menjadi preseden buruk di tengah masuknya investasi besar di Lampung Barat. Kami berharap perusahaan menyelesaikan persoalan ini secara taat aturan dan menghormati hak-hak pekerja,” tegasnya.

Masih Tahap Bipartit

Zainudin menjelaskan, penyelesaian sengketa saat ini masih berada pada tahap perundingan bipartit. Apabila perundingan antara pekerja dan perusahaan tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat berlanjut melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan tersebut dapat melibatkan mediasi melalui instansi ketenagakerjaan sebelum, apabila tetap tidak tercapai penyelesaian, perkara dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Kalau tidak ada titik temu di bipartit, tentu ada mekanisme selanjutnya. Kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” kata Zainudin.

Ia juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan apabila dugaan tidak dipenuhinya hak normatif pekerja terus berlangsung.

Soroti Informasi Soal Status Pekerja

Selain persoalan upah, pihak pendamping pekerja turut mempersoalkan informasi yang disebut telah beredar dari internal perusahaan terkait status Donna S. Moza.

Zainudin menyayangkan adanya informasi yang menurutnya menyatakan Donna telah diberhentikan, sementara proses penyelesaian perselisihan masih berlangsung.

“Kami menyayangkan adanya pernyataan sepihak yang menyebut pekerja sudah diberhentikan, sementara proses perselisihan masih berjalan. Perusahaan seharusnya tidak mendahului proses penyelesaian hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Zainudin mengatakan pihaknya masih mengkaji aspek hukum atas informasi yang beredar tersebut.

Menurut dia, langkah hukum akan dipertimbangkan apabila ditemukan unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami masih mengkaji persoalan ini. Jika memang terdapat unsur pelanggaran hukum, tentu ada langkah yang akan kami tempuh melalui jalur yang sesuai,” katanya.

Zainudin menegaskan pihaknya menginginkan persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Yang kami dorong adalah penyelesaian yang adil dan pemenuhan hak pekerja sesuai aturan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penahanan upah proses maupun informasi mengenai status hubungan kerja Donna S. Moza. Konfirmasi kepada pihak perusahaan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan untuk memastikan keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *