Diduga Langgar Aturan, Proyek Perumahan Graha Putra Haji Mena Belum Kantongi PBG

18 views

Axelerasi.id, Lampung Selatan – Pembangunan Perumahan Graha Putra Haji Mena di Jalan Kramat, Desa Hajimena, Kabupaten Lampung Selatan, yang dikembangkan oleh PT Putra Sekawan Berjaya, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meski demikian, pembangunan rumah di kawasan tersebut tetap berlangsung Sabtu, (18/6/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah unit rumah telah berdiri, sementara beberapa unit lainnya masih dalam tahap pengerjaan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas pembangunan proyek perumahan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak terkait, hingga kini izin PBG untuk proyek tersebut diduga belum diterbitkan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pembangunan gedung, termasuk kawasan perumahan, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Pembangunan yang dilakukan tanpa PBG berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dikategorikan sebagai bangunan yang tidak memiliki legalitas.

Saat dikonfirmasi, Direktur PT Putra Sekawan Berjaya, Irman, belum memberikan penjelasan terkait dugaan belum adanya PBG tersebut.

Ia justru mengarahkan tim media untuk berkomunikasi dengan salah seorang stafnya.

“Silakan komunikasi dengan orang saya, Mas Kadafi ya. Maaf saya lagi sibuk, bolak-balik ngurus rumah sakit,” kata Irman melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Putra Sekawan Berjaya maupun perwakilan yang ditunjuk terkait status perizinan pembangunan Perumahan Graha Putra Haji Mena.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak pengembang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *