Axelerasi.id – Kasus dugaan korupsi proyek renovasi RSUD Mayjen H.M. Ryacudu Tahun Anggaran 2022 yang menjerat dr Aida Fitriah Subandhi memasuki babak krusial.
Setelah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 19 Januari 2026, hukuman mantan Direktur RSUD tersebut justru meningkat menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding.
Kuasa hukum dr Aida, Ridho Feriza, menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi yang dinilai memperberat hukuman kliennya.
“Putusan 1 tahun di tingkat pertama saja sudah kami nilai berat, apalagi naik menjadi 4 tahun di tingkat banding,” ujar Ridho Feriza, Rabu (6/5/2026).
Pada putusan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Tanjung Karang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta subsider 1 bulan kurungan.
Ridho menjelaskan, dalam fakta persidangan disebutkan bahwa dr Aida bertindak dalam situasi darurat untuk menyelamatkan akreditasi rumah sakit dan menjaga keberlanjutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ia menyebut, proyek renovasi tersebut memiliki waktu pengerjaan yang sangat terbatas, yakni hanya 18 hari.
“Langkah yang diambil klien kami dalam proses administrasi pencairan dana murni untuk memastikan fasilitas kesehatan publik tidak terbengkalai,” jelasnya.
Selain itu, Ridho menegaskan tidak ada niat jahat (mens rea) dari dr Aida untuk memperkaya diri.
Hal tersebut, kata dia, dibuktikan dengan tidak adanya aliran dana ke rekening pribadi kliennya.
“Klien kami adalah seorang dokter yang berdedikasi, namun harus berhadapan dengan hukum karena persoalan administrasi konstruksi yang bukan bidang keahliannya,” tambahnya.
Ridho juga mengungkapkan bahwa kerugian negara senilai Rp211 juta dalam perkara tersebut telah dikembalikan sepenuhnya oleh pihak rekanan ke kas daerah.
Saat ini, tim kuasa hukum resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mereka berharap Hakim Agung dapat melihat perkara ini secara objektif sebagai bentuk diskresi pimpinan demi kepentingan umum, bukan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara.







