Axelerasi.id – Pemerintah Provinsi Lampung akan melantik puluhan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Jumat (10/10/2025), di Balai Keratun, Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung.
Pelantikan yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB ini berdasarkan Surat Undangan Nomor 400.14.1.1/5631/VI.04/2025 tertanggal 9 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Pejabat yang akan dilantik terdiri dari pejabat administrator dan pengawas, yang bertugas di bidang pembangunan, pemeliharaan, serta laboratorium konstruksi jalan dan jembatan.
Selain itu, sejumlah pejabat struktural juga akan dikukuhkan untuk memperkuat posisi strategis di UPTD Jalan dan Jembatan, meliputi bidang tata usaha, seksi jalan, dan pengujian bahan konstruksi.
Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan pentingnya kehadiran ASN yang akan dilantik tepat waktu.
“Setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Marindo dalam suratnya.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat koordinasi teknis dan manajerial di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, terutama dalam mendukung prioritas pembangunan infrastruktur Provinsi Lampung.
Fokus utama dinas tersebut tahun ini diarahkan pada perbaikan dan peningkatan kualitas jalan provinsi serta jembatan penghubung antardaerah, yang menjadi bagian penting dari agenda pembangunan ekonomi dan konektivitas wilayah.
Acara pelantikan akan dihadiri oleh pejabat tinggi pratama, kepala UPTD, dan undangan lainnya. Peserta pelantikan diwajibkan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan peci, sedangkan undangan menggunakan Pakaian Sipil Resmi (PSR).











