Banang dan TAPD Bahas Catatan Evaluasi Kemendagri atas APBD Perubahan Lampung 2025

DPRD Lampung808 views

Axelerasi.id – Badan Anggaran (Banang) DPRD Provinsi Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/9/2025).

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah catatan penting dari Kemendagri menjadi perhatian, salah satunya persoalan retensi dari tahun 2022. Ketua Banang yang juga Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menjelaskan persoalan tersebut telah dijawab oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Tadi BPKAD sudah memberikan jawaban bagaimana proses retensi bisa diselesaikan oleh OPD,” ujar Giri.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta Perda APBD Perubahan Lampung 2025.

“Namun secara prinsip, TAPD dan Banang mampu menyelesaikan hasil evaluasi dan kegiatan siap dilaksanakan,” tegasnya.

Ketua TAPD yang juga Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, menambahkan bahwa Kemendagri juga memberikan apresiasi atas ketepatan waktu pembahasan APBD Perubahan Lampung 2025.

“Pemenuhan urusan wajib mendapat apresiasi dari Kemendagri, salah satunya karena pembahasan dilakukan tepat waktu,” ungkap Marindo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *