Komisi V DPRD Dukung SE Disdikbud tentang Pencegahan Perilaku LGBT di Sekolah

DPRD Lampung389 views

Axelerasi.id – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa, menyatakan dukungannya terhadap langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Menurut Andika, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga moral dan akhlak generasi muda agar tidak terpapar pengaruh yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya lokal.

“Kami di Komisi V mendukung penuh langkah Disdikbud Lampung dalam menjaga lingkungan pendidikan tetap bersih dari pengaruh negatif, termasuk perilaku LGBT yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa,” ujar Andika, Jumat (11/7/2025).

Ia menegaskan pentingnya memperkuat pendidikan karakter sejak dini, baik melalui pembelajaran formal maupun kegiatan ekstrakurikuler yang menanamkan nilai sosial, keagamaan, dan kebudayaan lokal.

“Peran guru, khususnya guru Bimbingan Konseling (BK), sangat vital dalam memberikan pemahaman yang tepat kepada para siswa. Kita tidak ingin anak-anak kita salah arah karena kurangnya pendampingan dan bimbingan yang memadai,” ujarnya.

Andika juga menekankan bahwa dukungan dari orang tua dan lingkungan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga arah tumbuh kembang anak.

“Pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Orang tua dan masyarakat harus aktif membimbing dan mengawasi anak-anak agar tetap berada pada jalur yang benar, sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa kita,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar surat edaran tersebut tidak disalahpahami sebagai bentuk diskriminasi, tetapi sebagai langkah preventif untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan mencerminkan karakter bangsa Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *