Dorong Pemutihan Pajak DPRD: Salah Satu Cara Dongkrak PAD

DPRD Lampung433 views

Axelerasi.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei – 31 Juli 2025.

Pemutihan pajak PKB ini diberlakukan untuk kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam. Dalam program ini, masyarakat yang menunggak pajak hanya akan membayar 1 tahun berjalan saja meskipun menunggak lebih dari 1 tahun.

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang mengadakan pemutihan pajak.

Menurutnya, kebijakan ini akan membantu masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.

Semoga kebijakan ini membantu masyarakat ditengah-tengah kondisi ekonomi yang sulit serta membantu Pemprov dan Pemerintah 15 kabupaten/kota dalam peningkatan pendapatan daerah dari PKB,” kata dia saat dimintai tanggapan, Kamis (17/04/2025).

Anggota Fraksi PKB ini berharap pendapatan daerah dari pemutihan pajak ini dipergunakan untuk pembenahan dan pembangunan infrastruktur jalan.

“Saya berharap Pemprov dan Pemerintah 15 Kabupaten/Kota akan mengunakan pendapatan dari sektor PKB ini fokus 100 persen untuk pembenahan dan pembangunan Infrastruktur jalan. Hal ini agar masyarakat merasakan secara kongkrit manfaat dari membayar pajak,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *