Dugaan Maladministrasi Kades Batu Menyan, SKT di Atas Tanah Sengketa Jadi Sorotan

128 views

Axelerasi.Id – Pesawaran – Kepala Desa (Kades) Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Syahruji, menjadi sorotan setelah diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada salah satu pihak atas objek tanah yang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai netralitas dan kewenangan pemerintah desa dalam menerbitkan dokumen administrasi pertanahan. Terlebih, tanah tersebut tengah menjadi objek perkara antara H. Hikmatulloh dan Mad Supiadi bin Mad Ilyas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syahruji diduga menerbitkan SKT untuk pihak Mad Supiadi. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai klaim pihak H. Hikmatulloh, kepala desa disebut menyatakan tidak dapat menerbitkan SKT atas tanah yang sedang disengketakan.

Sorotan semakin menguat setelah beredarnya surat pernyataan resmi Pemerintah Desa Batu Menyan tertanggal 30 Oktober 2026 dengan nomor 470/0067/VII.10.01/X/2026.

Surat yang ditandatangani Kepala Desa Syahruji tersebut secara tegas menyatakan bahwa pemerintah desa menolak membuat atau menerbitkan surat apa pun kepada kedua belah pihak selama sengketa tanah masih berlangsung.

Dokumen itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan Antariksa dan Partners melalui surat Nomor 06.010/ATR/VII/2026.

Di dalamnya disebutkan bahwa objek tanah yang dipersoalkan berada di Dusun Ketapang Barat, Desa Batu Menyan. Adapun pihak yang bersengketa adalah H. Hikmatulloh dan Mad Supiadi.

Pernyataan resmi tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika pemerintah desa telah menyatakan tidak akan menerbitkan dokumen administrasi atas tanah yang sedang disengketakan, bagaimana dengan dugaan penerbitan SKT sebelumnya kepada salah satu pihak?

Dugaan tersebut menimbulkan persoalan mengenai konsistensi pelayanan administrasi dan sikap netral pemerintah desa. Apalagi, dokumen yang diterbitkan kepada salah satu pihak berpotensi digunakan untuk mendukung klaim dalam proses persidangan.

Dugaan Maladministrasi dan Aspek Hukum Penerbitan SKT

Dari aspek hukum, kedudukan SKT telah diatur dalam Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa SKT, surat keterangan desa, dan dokumen sejenis yang diterbitkan kepala desa, lurah, atau camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

Dengan demikian, SKT tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur kewajiban pejabat pemerintah untuk menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan hukum.

Pasal 10 mengatur Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, dan kecermatan. Sementara Pasal 17 melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan kewenangan.

Apabila dugaan penerbitan SKT tersebut terbukti dilakukan tanpa pemeriksaan yang cermat, mengabaikan status sengketa, atau melanggar ketentuan kewenangan, tindakan itu dapat diuji dari perspektif dugaan maladministrasi maupun penyalahgunaan wewenang.

Bahkan, persoalan tersebut berpotensi masuk dalam ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sepanjang unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat dapat dibuktikan.

Kajian hukum yang diterbitkan dalam jurnal Indonesian Notary melalui repositori akademik Universitas Indonesia juga membahas kedudukan SKT yang diterbitkan ketika tanah berstatus sengketa.

Kajian karya Helena Albright T. Sitompul tersebut mengulas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1606 K/Pdt/2022. Salah satu kesimpulannya menegaskan bahwa SKT bukan bukti kepemilikan tanah dan penerbitannya atas objek yang telah disengketakan dapat menimbulkan persoalan hukum, termasuk pembatalan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Alam, Aan Novalindo, turut menyoroti dugaan penerbitan SKT tersebut. Sebagai pihak yang memperjuangkan kepentingan masyarakat yang merasa dirugikan, Aan menilai pemerintah desa harus mengedepankan prinsip netralitas dan kehati-hatian dalam menjalankan kewenangannya.

“Jangan sampai kewenangan administrasi di tingkat desa justru digunakan untuk memperkuat posisi salah satu pihak dalam sengketa tanah. Pemerintah desa seharusnya berdiri netral, bukan malah menerbitkan dokumen yang berpotensi merugikan hak masyarakat lainnya. Ketika objek tanah sedang berperkara, kehati-hatian dan kepastian hukum harus menjadi prioritas,” tegas Aan seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 November 2026.

Menurutnya, dugaan persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut proses penerbitan SKT, tetapi juga dasar administrasi, dokumen pendukung, serta pertimbangan yang digunakan pemerintah desa.

“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru dirugikan oleh produk administrasi yang proses penerbitannya belum jelas. Kami mendorong pemerintah daerah dan instansi berwenang turun tangan untuk memeriksa persoalan ini secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.

Penerbitan dokumen administrasi kepada salah satu pihak ketika perkara masih berjalan dikhawatirkan menimbulkan ketimpangan posisi para pihak. Kondisi tersebut juga berpotensi memunculkan persoalan baru dalam proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Batu Menyan, Syahruji, belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penerbitan SKT tersebut, termasuk dasar hukum dan pertimbangan administrasi yang digunakan.

Masyarakat serta pihak yang merasa dirugikan mendesak Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk menelusuri persoalan tersebut.

Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah penerbitan SKT telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau justru terdapat dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan.

Klarifikasi dari pihak kepala desa juga diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *