Axelerasi.id – Aktivis mahasiswa Rafly Nugraha Chandra Perdana meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjalankan fungsi pengawasan menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Rafly menilai, putusan dua lembaga yudikatif tersebut harus menjadi perhatian DPR sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Selanjutnya, MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi dan mengabulkan seluruh gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
Menurut Rafly, ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan tersebut, calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
“Pertama, sebagai mahasiswa aktif yang sedang menempuh pendidikan di Magister Hukum UBL, saya mengapresiasi kinerja dua lembaga yudikatif tersebut. Dengan dikeluarkannya putusan tersebut membuktikan bahwa hukum tidak tunduk sekalipun pada kekuasaan,” kata Rafly dalam keterangannya.
Selain sebagai mahasiswa, Rafly yang merupakan alumni FISIP Universitas Lampung (Unila) juga menekankan pentingnya peran DPR dalam merespons persoalan tersebut.
Ia meminta DPR tidak bersikap pasif ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan proses memperoleh dan menjalankan kekuasaan di negara.
Menurutnya, DPR harus menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan setiap putusan lembaga yudikatif ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rafly juga menyinggung Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur dasar hukum serta mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
Ia menilai, persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam koridor konstitusi agar tidak membuka ruang kompromi politik.
“Peristiwa ini jangan sampai menghadirkan ruang untuk terjadinya kompromi politik. DPR harus benar-benar menjalankan fungsinya. Jangan sampai gerakan massa lebih dulu sampai ke ibu kota, karena yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara, demokrasi, dan ketetapan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rafly mengatakan persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah.
Baginya, putusan MK dan MA harus menjadi momentum untuk menguji sejauh mana negara mampu memastikan setiap proses memperoleh dan menjalankan kekuasaan berlangsung sesuai hukum.
Ia pun mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum dan politik yang berkembang agar tetap berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Sebagai masyarakat Indonesia yang taat pada hukum dan ketentuan berlaku, mari kita bersama-sama mengawal proses hukum dan politik. Sebab, ini adalah persoalan publik tentang bagaimana kekuasaan diraih dan demokrasi dijalankan,” tutupnya.
Rafly Nugraha Chandra Perdana merupakan aktivis mahasiswa sekaligus mahasiswa Magister Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) dan alumni FISIP Universitas Lampung.






