Ustaz Das’ad Latif Isi Pengajian Akbar di Lampung Barat, Pemuda Lampung Barat Bergerak Soroti Anggaran

138 views

Axelerasi.Id – LAMPUNG BARAT — Kegiatan Keagamaan Pengajian Akbar yang menghadirkan Ustaz Das’ad Latif di Masjid Islamic Center, kawasan Sekuting Terpadu, Kabupaten Lampung Barat, pada 29 September 2026, menuai sorotan.

Pemuda Lampung Barat Bergerak mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat membuka secara transparan rincian penggunaan anggaran yang disebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut.

Sorotan ini tidak hanya menyangkut besarnya anggaran, tetapi juga rasionalitas perencanaan belanja, jumlah jamaah yang menjadi dasar penghitungan kebutuhan konsumsi, serta kesesuaian antara anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Berdasarkan informasi anggaran yang menjadi sorotan, Rp204 juta dialokasikan untuk konsumsi sekitar 8.000 jamaah.

Namun, jumlah tersebut kini dipertanyakan setelah muncul keterangan mengenai kondisi di lokasi kegiatan yang dinilai perlu dicocokkan dengan data perencanaan dan realisasi belanja.

Berdasarkan penelusuran lapangan bersama sejumlah warga yang terlibat dalam pemasangan kursi di lokasi acara, jumlah kursi yang dipasang dilaporkan sekitar 3.000 unit.

Tim penelusur juga memperkirakan jumlah jamaah yang hadir tidak mencapai 4.000 orang.

Temuan awal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan kebutuhan konsumsi untuk 8.000 jamaah.

Meski demikian, jumlah kursi yang dipasang tidak serta-merta menunjukkan jumlah pasti peserta karena kehadiran jamaah tidak selalu terbatas pada kursi yang tersedia. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi melalui data panitia, dokumentasi kegiatan, serta dokumen pengadaan dan distribusi konsumsi.

Jika alokasi konsumsi sebesar Rp204 juta memang dihitung berdasarkan kebutuhan 8.000 jamaah, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar perhitungannya, termasuk jumlah paket yang dipesan, jumlah yang benar-benar disediakan, jumlah yang didistribusikan, serta mekanisme pertanggungjawaban atas realisasi belanja tersebut.

Selain persoalan jumlah jamaah, komposisi paket konsumsi juga menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah warga, paket yang diterima jamaah disebut terdiri atas nasi dengan porsi yang dinilai sangat sedikit, sambal, air mineral kemasan gelas, serta satu ekor lele goreng.

Paket tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp25 ribu per porsi. Sejumlah warga mempertanyakan kesesuaian antara harga tersebut dan komposisi makanan yang diterima.

Bahkan, muncul perbandingan dengan paket nasi berlauk ayam yang menurut estimasi warga dapat menjadi alternatif pada kisaran harga serupa.

Persoalan lainnya, sejumlah warga mengaku tidak mendapatkan konsumsi ketika menghadiri kegiatan tersebut.

Keluhan ini menambah pentingnya pemeriksaan terhadap mekanisme distribusi dan kesesuaian antara jumlah paket yang dianggarkan dengan jumlah yang benar-benar diterima jamaah.

Koordinator Pemuda Lampung Barat Bergerak, Rizki Ananda, menegaskan bahwa penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan melalui data dan dokumen yang dapat diperiksa masyarakat.

“Anggaran Rp444 juta bukan angka kecil. Pemerintah wajib membuka rincian realisasi belanja, terutama alokasi konsumsi Rp204 juta. Keluhan jamaah harus diklarifikasi secara objektif. Uang rakyat tidak boleh lepas dari pengawasan publik,” ujar Rizki (19/10/26).

Ia juga menyoroti perbedaan antara jumlah jamaah yang menjadi dasar perencanaan konsumsi dan perkiraan kondisi di lapangan berdasarkan penelusuran awal.

“Kalau anggaran konsumsi Rp204 juta direncanakan untuk 8.000 jamaah, sementara temuan awal di lapangan menunjukkan sekitar 3.000 kursi dipasang dan kehadiran diperkirakan tidak mencapai 4.000 orang, maka dasar perhitungan anggarannya harus dibuka.Pemerintah wajib menjelaskan jumlah paket yang dipesan, yang dibagikan, dan realisasi pembayarannya. Jangan biarkan uang rakyat menimbulkan pertanyaan tanpa jawaban berbasis data,” tegasnya.

Menurut Rizki, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa kegiatan telah terlaksana.

Pemerintah perlu menunjukkan kesesuaian antara perencanaan anggaran, kebutuhan riil, proses pengadaan, jumlah konsumsi yang disediakan, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Rizki Ananda menilai penggunaan anggaran publik dalam kegiatan keagamaan semestinya mendapat perhatian serius. Selain memiliki dimensi sosial, kegiatan tersebut juga membawa nilai moral dan amanah kepada masyarakat.

Karena itu, penyelenggaraannya tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi transparansi atau menghindari pengawasan terhadap penggunaan uang negara.

“Ini kegiatan keagamaan, jangan sampai justru muncul persoalan dalam pertanggungjawaban anggarannya. Uang rakyat adalah amanah yang harus dijaga. Kami tidak menuduh adanya penyelewengan, tetapi setiap indikasi ketidaksesuaian harus diperiksa secara terbuka. Jangan sampai kegiatan yang membawa pesan moral justru menyisakan pertanyaan mengenai integritas pengelolaan anggarannya,” tegas Rizki.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat harus menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Keterbukaan dokumen anggaran, kejelasan realisasi belanja, serta pemeriksaan oleh instansi berwenang apabila diperlukan merupakan langkah penting untuk memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukannya.

Menurut Rizki, nilai-nilai keagamaan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut semestinya sejalan dengan praktik pemerintahan yang menjunjung kejujuran, tanggung jawab, dan integritas.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar pesan tentang kejujuran dan amanah, tetapi ketika mempertanyakan penggunaan uang rakyat justru tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Buka anggarannya, perlihatkan pertanggungjawabannya, dan biarkan fakta berbicara,” tambahnya.

Pemuda Lampung Barat Bergerak mendesak Pemkab Lampung Barat, khususnya Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), untuk membuka rincian anggaran kegiatan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Dokumen yang diminta mencakup rincian anggaran, dasar penetapan jumlah 8.000 jamaah, spesifikasi dan harga satuan konsumsi, dokumen pengadaan, kontrak penyedia, bukti pembayaran, jumlah paket yang disiapkan, serta bukti distribusi kepada jamaah.

Keterbukaan dokumen tersebut diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar apakah nilai belanja sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, apakah jumlah konsumsi sesuai kebutuhan peserta, dan apakah realisasi pengeluaran didukung bukti yang sah.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah.

Setiap belanja yang bersumber dari APBD harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, mengikuti ketentuan pengadaan, serta didukung bukti realisasi yang sah.

Atas dasar itu, Pemuda Lampung Barat Bergerak juga mendorong instansi pengawasan yang berwenang melakukan penelaahan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pengadaan, dan realisasi belanja.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah jumlah konsumsi yang direncanakan sesuai kebutuhan, apakah harga satuan sejalan dengan spesifikasi pengadaan, dan apakah seluruh pembayaran didukung bukti yang dapat diverifikasi.

Apabila ditemukan perbedaan antara jumlah paket yang dianggarkan dan realisasi di lapangan, pemerintah perlu menjelaskan penyebabnya serta menunjukkan dokumen pertanggungjawaban yang relevan.

Persoalan ini menegaskan bahwa keberhasilan kegiatan pemerintah tidak cukup diukur dari terselenggaranya acara atau besarnya anggaran yang terserap.

Akuntabilitas juga harus dinilai melalui kesesuaian antara perencanaan, realisasi pengeluaran, barang atau jasa yang diterima, dan manfaat yang diperoleh masyarakat.

Kegiatan keagamaan yang dibiayai melalui APBD tetap harus memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, dan pertanggungjawaban. Kritik terhadap pengelolaan anggaran bukan berarti mempertentangkan penggunaan uang negara dengan kegiatan keagamaan, melainkan memastikan setiap pengeluaran dilakukan sesuai ketentuan.

Besarnya anggaran, jumlah kursi yang dipasang, perkiraan jumlah jamaah, komposisi makanan, maupun keluhan warga belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Kesimpulan mengenai kewajaran belanja dan kepatuhan pengadaan harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, data pembanding, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Karena itu, klarifikasi resmi dari Bagian Kesra Pemkab Lampung Barat dan panitia penyelenggara menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik, terutama mengenai dasar penghitungan 8.000 jamaah dan realisasi belanja konsumsi Rp204 juta.

Anggaran publik tidak cukup hanya dinyatakan terserap. Pemerintah harus mampu membuktikan kesesuaian antara nilai belanja, jumlah kebutuhan, barang yang disediakan, dan manfaat yang diterima masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *