Axelerasi.Id, Lampung Barat – LSM Barak dan LSM Gemilang Provinsi Lampung secara resmi menyampaikan surat tembusan yang berisi pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa di Jakarta.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Barat ini mengemukakan desakan mendesak terkait transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta menyoroti dugaan anomali dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas PUPR setempat.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan langsung oleh perwakilan kedua LSM, Irfan Nurkamal, pihaknya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara dan kepatuhan penyelenggara negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Irfan menyampaikan bahwa kami bermaksud mengonfirmasikan dan memberitahukan rencana pelaksanaan aksi ini. Tujuannya adalah mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2026, serta menyoroti adanya anomali dalam LHKPN Kepala Dinas,” ujar Irfan dalam pernyataan yang disampaikan, Selasa (28/07/2026).
Berdasarkan penelusuran terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Tahun 2026, LSM Barak dan LSM Gemilang mendapati sejumlah paket kegiatan dengan nilai signifikan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Beberapa paket yang menjadi sorotan antara lain:
PB.1.SE Pembangunan Jalan Lingkar Pekon Srimenanti dengan pagu Rp2.216.096.900
PRJ.PJ.1 SE Pembangunan boxculvert Way Sepagasan senilai Rp1.330.881.799
PK.14 Peningkatan Jalan Sukamarga – Tugu Ratu senilai Rp1.028.957.000
PK.DBH.1 Peningkatan Jalan Pekon Balak – Sedampah senilai Rp831.111.300
PRJ.PJ.2.SE Perkuatan Jembatan Way Kabul senilai Rp735.283.952
DELH.1 Perencanaan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup 1 senilai Rp600.000.000
DED.SPAM / Reviu DED SPAM IKK Bandar Negeri Suoh senilai Rp350.000.000
GK.7 / Penataan Taman Kota Liwa Lampung Barat senilai Rp315.000.000
GK.6 / Rehabilitasi Mess Pegawai Kejaksaan Negeri senilai Rp455.772.880
Selain itu, terdapat ratusan paket lainnya dengan nilai bervariasi yang seluruhnya bersumber dari APBD dan APBDP, menunjukkan alokasi anggaran yang sangat besar untuk berbagai kegiatan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat.
Yang menjadi perhatian serius adalah temuan LSM terhadap LHKPN yang dipublikasikan melalui situs e-LHKPN KPK, khususnya terkait sosok Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat, Mia Miranda, S.T. LSM menyoroti bahwa praktik pengalihan jabatan dengan menyandang status Pelaksana Tugas (Plt.) justru sering dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pelaporan harta kekayaan secara periodik.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa oknum pejabat berstatus Plt. kerap kali tidak menyampaikan LHKPN untuk jabatan baru, sehingga publik tidak dapat memantau secara terbuka perkembangan aset kekayaan mereka selama masa jabatan. Hal ini menjadi celah serius dalam upaya pencegahan korupsi,” tegas Irfan.
LSM mendesak agar seluruh pejabat definitif maupun pelaksana tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, termasuk Plt. Kepala Dinas PUPR, segera memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
LSM juga menyoroti adanya indikasi kuat pemecahan paket (splitting contract) dengan nilai di bawah Rp100.000.000 yang berpotensi sebagai modus untuk menghindari mekanisme tender yang lebih ketat.
Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 44 Tahun 2009, pengadaan barang/jasa dengan nilai paket di atas Rp100.000.000 wajib dilaksanakan dengan cara pelelangan umum atau seleksi umum.
“Praktik pemecahan paket ini sangat berpotensi menjadi celah bagi terjadinya pengondisian pemenang tender dan manipulasi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan (sanak saudara) dengan pejabat pengadaan,” ujar Irfan.
LSM mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan KPK, melakukan investigasi mendalam terhadap indikasi pemecahan paket dan dugaan nepotisme dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat.
Dengan minimnya respons dan akses informasi yang diterima, serta menguatnya indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan, LSM Barak dan LSM Gemilang Provinsi Lampung akan menggelar Aksi Damai Desakan Transparansi Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat Tahun 2026, Sorotan Anomali LHKPN, dan Dugaan Pengondisian Tender pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 06 Agustus 2026
Waktu: Pukul 10.00 WIB s.d. Selesai
Tempat: Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI, Jakarta
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan ini disampaikan selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum pelaksanaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi ini akan diisi dengan orasi, pembacaan tuntutan, serta penyampaian laporan resmi kepada KPK dan Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran kewajiban LHKPN, pengelolaan anggaran yang tidak transparan, serta indikasi pengondisian tender dan nepotisme






