Mandek di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Akhirnya ‘Nyebrang’ ke Polda Lampung

311 views

Axelerasi.Id, Bandar Lampung – Kinerja penyidik Polresta Bandar Lampung menuai sorotan setelah diduga salah dalam menerapkan pasal dalam KUHP Terbaru, yang berujung pada penghentian penyelidikan kasus Wildan Hanafi.

Menanggapi kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum Wildan Hanafi dari MY Law Office resmi melayangkan protes dan meminta peninjauan kembali langsung ke tingkat Polda Lampung.

Permohonan pencarian keadilan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 003/LPD-POLDA/MYLO/VII/2026 yang ditujukan kepada Kabag Wassidik Polda Lampung pada Rabu (16/7/2026).

Langkah ini diambil demi membongkar ketidakjelasan prosedur hukum yang terjadi di tingkat resor.

Kuasa hukum MY Law Office, Muhamad Yunandar, S.H., menegaskan bahwa pengajuan tersebut bertujuan menuntut transparansi dan penjelasan secara menyeluruh mengenai posisi serta perkembangan laporan yang sempat dipetieskan itu.

“Hari ini kami menyampaikan permohonan ke Polda Lampung melalui Kabag Wassidik Ditreskrimum. Tujuannya agar ada penjelasan yang lebih runtut terkait posisi laporan tersebut sehingga semuanya menjadi terang,” kata Yunandar.

Sikap kepolisian yang terkesan terburu-buru menghentikan kasus dengan dasar hukum yang keliru memicu pertanyaan besar terkait profesionalisme aparat.

Yunandar menyatakan, meski pihaknya tetap mengikuti alur birokrasi, institusi kepolisian wajib mempertanggung jawabkan setiap keputusan hukumnya secara objektif.

“Kami ingin mengetahui dasar dan posisi hukum dari keputusan yang telah diambil. Kami menghormati mekanisme yang ada, tetapi tentu berharap prosesnya berjalan secara profesional,” ujarnya.

Publik kini menunggu ketegasan Polda Lampung untuk mengoreksi blunder fatal yang diduga dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung.

Surat permohonan tersebut kini telah resmi diterima oleh bagian Wassidik Polda Lampung untuk ditelaah lebih lanjut.

“Hasil dari peninjauan Wassidik nanti akan kami minta informasinya lebih lanjut sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.

Kasus yang kini menjadi ujian bagi profesionalisme penegakan hukum di Lampung ini merupakan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung, yang diterima pada 16 Juli 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *