DPRD Siapkan RDP dengan Disnaker, Respons Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja PT CPB

41 views

Axelerasi.id – Komisi V DPRD Provinsi Lampung memastikan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terkait dugaan pelanggaran hak pekerja di PT Central Pertiwi Bahari (CPB).

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Condrowati, mengatakan RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan setelah sebelumnya sempat tertunda.

“RDP akan dilaksanakan minggu depan,” ujar Condrowati kepada awak media, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, agenda RDP sempat direncanakan dalam waktu dekat, namun belum dapat terlaksana karena pihak Dinas Ketenagakerjaan belum bisa menghadiri undangan.

“Nanti akan dikoordinasikan lagi, kemarin Disnaker belum bisa hadir,” tambahnya.

Rencana pemanggilan Disnaker ini menjadi angin segar bagi para pekerja yang diduga tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial oleh PT CPB, perusahaan perikanan berorientasi ekspor yang beroperasi di Kabupaten Tulang Bawang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan bersama sejumlah vendor penyedia tenaga kerja diduga hanya mendaftarkan sebagian pekerja ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, pekerja lainnya tetap bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial.

Padahal, pekerja yang tidak terdaftar tersebut menjalankan tugas, jam kerja, serta kewajiban yang sama dengan pekerja yang telah memperoleh fasilitas jaminan sosial.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan diskriminatif sekaligus pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Sejumlah sumber juga mengungkap adanya dugaan upaya menghindari pemeriksaan. Setiap kali terdapat agenda audit dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang belum terdaftar disebut tidak diikutsertakan dalam aktivitas kerja.

“Mereka diliburkan atau dijadwalkan tidak masuk agar tidak terdeteksi,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai upaya sistematis untuk menyembunyikan ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Akibat tidak terdaftar dalam program jaminan sosial, para pekerja harus menanggung sendiri biaya pengobatan serta kehilangan hak atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun.

Padahal, regulasi yang berlaku mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial tanpa pengecualian.

Dikonfirmasi terpisah, tim legal PT CPB, Nyoman, menyatakan tidak menangani urusan sumber daya manusia di perusahaan tersebut.

“Maaf, saya tidak menangani masalah SDM di PT CPB. Lingkup saya hanya bad debt dan litigasi. Silakan konfirmasi ke tim pond site,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi internal, perwakilan perusahaan dari tim pond site telah bertemu dengan pihak yang merasa dirugikan.

“Pak Slamet Efendi sudah bertemu dengan yang merasa dirugikan,” katanya.

Nyoman juga menegaskan bahwa seluruh komunikasi resmi perusahaan dilakukan melalui satu pintu di kantor pusat Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulang Bawang, Ivan Septianto, menyatakan pihaknya baru dapat menindaklanjuti persoalan tersebut jika ada laporan resmi dari pekerja.

“Kalian masukkan dulu surat aduan. Itu menjadi dasar kami untuk memanggil para pihak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan ketenagakerjaan, mengingat fungsi pengawasan tidak semestinya bergantung sepenuhnya pada laporan pekerja, terutama jika dugaan pelanggaran terjadi dalam skala besar dan berlangsung lama.

Jika dugaan ini terbukti, perusahaan berpotensi dimintai pertanggungjawaban atas hilangnya hak pekerja.

Di sisi lain, aparat pengawas ketenagakerjaan juga dituntut memberikan penjelasan mengapa praktik tersebut diduga luput dari pengawasan selama bertahun-tahun.

Komisi V DPRD Lampung melalui RDP pekan depan diharapkan dapat mengungkap fakta secara lebih terang sekaligus mendorong penegakan aturan ketenagakerjaan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *