Pekerja PT CPB di Tuba Diduga Tak Terdaftar BPJS, Disnaker Minta Aduan Resmi

Nasional25 views

Axelerasi.id – Dugaan pelanggaran hak pekerja mencuat di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

PT Central Pertiwi Bahari (CPB), perusahaan perikanan eksportir, diduga mempekerjakan ratusan pekerja tanpa perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut berlangsung dalam waktu lama.

Perusahaan bersama vendor penyedia tenaga kerja diduga hanya mendaftarkan sebagian pekerja dalam program jaminan sosial.

Sementara itu, pekerja lainnya tetap bekerja dengan jam kerja dan beban tugas yang sama, namun tanpa perlindungan BPJS.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya perlakuan diskriminatif sekaligus pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sejumlah sumber juga menyebutkan, pekerja yang belum terdaftar diduga sengaja tidak dilibatkan saat ada pemeriksaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka diliburkan atau tidak dijadwalkan masuk kerja saat ada pemeriksaan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Akibat tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, pekerja harus menanggung sendiri biaya pengobatan, serta kehilangan hak atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun.

Saat dikonfirmasi, tim legal PT CPB, Nyoman, mengaku tidak menangani persoalan sumber daya manusia di perusahaan tersebut.

“Maaf, saya tidak menangani masalah SDM di PT CPB. Silakan konfirmasi ke tim pond site,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak perusahaan melalui Slamet Efendi disebut telah bertemu dengan pihak yang merasa dirugikan.

“Pak Slamet Efendi sudah bertemu dengan yang merasa dirugikan,” katanya.

Nyoman juga menyebut, seluruh klarifikasi resmi perusahaan dilakukan melalui Corporate Communication di Jakarta.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulang Bawang, Ivan Septianto, meminta pekerja menyampaikan laporan resmi terlebih dahulu.

“Silakan masukkan surat aduan, itu menjadi dasar kami untuk memanggil para pihak,” ujarnya.

Saat ditanya soal pengawasan, Ivan tidak memberikan penjelasan rinci dan hanya meminta awak media datang ke kantornya.

Dugaan ini pun memunculkan pertanyaan terkait pengawasan ketenagakerjaan, terutama jika pelanggaran terjadi dalam skala besar dan berlangsung lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *