Axelerasi.Id – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan Bandarlampung, Andika Wibawa, turun langsung ke masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan digelar di Jl. Sultan Badarudin 2 Gg. Labu No. 99, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Minggu (25/1), dan dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, perangkat lingkungan, serta warga setempat.
Dalam kesempatan itu, Andika menegaskan bahwa peredaran narkoba telah menjadi ancaman serius yang menyasar berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang usia maupun latar belakang. Karena itu, regulasi daerah harus dipahami dan diimplementasikan secara bersama-sama.
“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi instrumen perlindungan masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda, dari bahaya narkoba. Jika masyarakat memahami, maka pengawasan sosial akan berjalan,” tegasnya.
Ia menilai, sebagai kota besar, Bandar Lampung memiliki tingkat kerawanan yang perlu diantisipasi melalui pendekatan pencegahan berbasis edukasi. Menurutnya, penanganan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan peran keluarga, sekolah, dan lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, dua narasumber turut memberikan pemaparan, yakni Vandan Wiliyanti dan Rohid Vatullah. Keduanya menjelaskan substansi Perda Nomor 1 Tahun 2019 serta peran pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat dalam upaya pencegahan.
Vandan menekankan bahwa langkah paling efektif adalah pencegahan sejak dini melalui edukasi dan pembentukan lingkungan sosial yang sehat. Ia menyebut, biaya sosial dan ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba akan jauh lebih besar apabila tidak dicegah sejak awal.












