Axelerasi.id – PT Palma Pertiwi Makmur (PPM) merupakan perusahaan yang bergerak dalam skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan fokus pada pengembangan sektor kedaulatan pangan dan energi nasional.
Perusahaan ini mengusung konsep pengelolaan kawasan produktif berbasis pemanfaatan sumber daya alam lokal melalui pendekatan pembangunan berkelanjutan. Sejumlah model yang dikembangkan di antaranya agroforestry (wanatani), silvofishery, serta silvopastura yang mengintegrasikan sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan peternakan.
Fokus dan Model Pengembangan
PT Palma Pertiwi Makmur menempatkan ketahanan pangan dan energi sebagai fokus utama perusahaan. Melalui konsep tersebut, perusahaan mengklaim berupaya menjembatani potensi sumber daya alam Indonesia dengan kebutuhan industri nasional melalui pengembangan kawasan produksi yang berkelanjutan.
Selain itu, perusahaan juga menjalankan program kemitraan dengan petani lokal melalui pendampingan budidaya ramah lingkungan. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas petani sekaligus menyesuaikan standar produksi dengan prinsip keberlanjutan yang berlaku secara internasional.
Wilayah Operasional
Dalam pelaksanaannya, PT Palma Pertiwi Makmur mengembangkan sejumlah proyek percontohan (pilot project) di beberapa wilayah strategis.
Salah satu proyek yang pernah diperkenalkan berada di Kabupaten Bandung, meliputi wilayah Kecamatan Pasir Jambu, Ciwidey, dan Rancabali dengan total cakupan area sekitar 2.300 hektare.
Nama Perusahaan Mencuat dalam Persidangan Dugaan Penipuan
Nama PT Palma Pertiwi Makmur kemudian menjadi perhatian publik setelah Presiden Direktur perusahaan, Mardianto, menjalani proses hukum dalam perkara dugaan penipuan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Sidang perkara dengan Nomor 446/Pid.B/2024/PN.TJK kembali digelar pada Senin, 12 Agustus 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan, Mardianto disebut menawarkan kerja sama proyek pembangunan rumah sakit kepada Direktur PT Rava Pratama Properti, Lusi Wahyuni. Untuk memperoleh proyek tersebut, korban disebut diminta menyerahkan sejumlah dana yang diklaim sebagai jaminan pekerjaan.
Terdakwa disebut meyakinkan korban dengan menyampaikan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari kerja sama bersama Kementerian Pertahanan RI melalui Memorandum of Understanding (MoU) dalam program pembangunan kawasan sentra produksi pangan dan cadangan logistik strategis.
Namun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, pihak korban menyatakan proyek tersebut tidak pernah terealisasi dan dokumen kerja sama yang ditunjukkan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Usai persidangan, Lusi Wahyuni menyampaikan bahwa dirinya meyakini terdapat korban lain di sejumlah daerah seperti Jakarta, Indramayu, hingga Jawa Timur dengan nilai kerugian yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Eka Aftarini, S.H., menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Menurut jaksa, tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, nilai keuntungan yang dinikmati terdakwa, serta keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses pembuktian.
Di sisi lain, pihak korban menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut karena dinilai belum mencerminkan total kerugian yang dialami.
Lusi menyebut laporan kerugian yang disampaikannya ke Polda Lampung mencapai Rp800 juta. Jika ditambah biaya operasional dan proses hukum yang berlangsung, total kerugian yang ia klaim mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Melalui proses persidangan tersebut, korban bersama tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh rangkaian perbuatan yang didakwakan sebelum menjatuhkan putusan.






