Warga Griya Sukarame Pertanyakan Legalitas Perubahan Site Plan Fasum-Fasos

17 views
Warga Perumahan Griya Sukarame. Dok: Axelerasi.id.

Axelerasi.id, Bandar Lampung –Warga Perumahan Griya Sukarame mempertanyakan dugaan penguasaan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di Blok E dan F.

Warga meminta pemerintah daerah memeriksa legalitas perubahan site plan yang disebut menjadi dasar penguasaan lahan tersebut.

Warga, Sahroni Yusuf, mengatakan lahan fasum-fasos seharusnya mengacu pada rencana tapak perumahan yang telah disahkan.

Persoalan muncul setelah seseorang bernama Acil, yang disebut sebagai anak pemilik pengembang, mengklaim adanya perubahan site plan.

“Dia menunjukkan site plan yang disebut sudah diubah. Kami ingin memastikan apakah perubahan itu sah atau justru bermasalah secara hukum,” kata Sahroni.

Menurut dia, warga memegang dokumen site plan yang diterbitkan pada 2000 untuk perumahan yang mulai dibangun sekitar 1995–1996.

Namun, warga belum mengetahui kapan perubahan dilakukan dan apa dasar hukumnya.

Warga juga mempertanyakan klaim mengenai ketentuan luas prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sebesar 30 persen dari luas perumahan.

Mereka menyebut terdapat selisih sekitar 6 persen berdasarkan perhitungan terhadap dokumen yang dimiliki. Angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.

Sahroni mengatakan lahan di Blok E dan F telah dipatok dan sejumlah pohon ditebang pada Oktober 2026.

Luas lahan Blok E diperkirakan 5.985 meter persegi, sedangkan Blok F sekitar 600 meter persegi.

Ia menyebut persoalan fasum juga pernah terjadi di Blok B dan berharap perkembangan penanganannya, termasuk jika terdapat proses hukum, dapat dijelaskan secara terbuka.

“Kami bukan ingin memenjarakan siapa pun. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara menyeluruh agar tidak merugikan warga dan tidak terulang,” ujarnya.

Warga meminta pemerintah daerah memeriksa site plan awal dan perubahannya, dokumen perizinan, serta status lahan yang dipersoalkan.

Mereka menegaskan penyelesaian harus dilakukan melalui jalur administrasi dan hukum, bukan konfrontasi.

Keterangan pihak yang mengklaim lahan tersebut dan instansi terkait masih diperlukan untuk memastikan legalitas perubahan site plan serta status fasum-fasos di Perumahan Griya Sukarame.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *