Axelerasi.id, Bandar Lampung – Pemerhati kebijakan hukum sosial publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A. Puspanegara, menyoroti dugaan ratusan pekerja PT Central Pertiwi Bahari (CPB) yang tidak memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama bertahun-tahun.
Benny menilai, jika dugaan itu terbukti, persoalan tersebut tidak lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi pengabaian sistematis terhadap hak dasar pekerja.
“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini dugaan pengabaian sistematis terhadap hak-hak pekerja yang dijamin negara,” kata Benny pada Senin, (1/6/2026).
Ia mendesak pemerintah, BPJS, Dinas Tenaga Kerja, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh secara profesional dan transparan.
Menurut dia, negara tidak boleh tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lemah ketika berhadapan dengan korporasi besar. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujarnya.
Benny juga menyinggung dugaan praktik tidak mendaftarkan pekerja secara penuh serta kemungkinan adanya upaya menyembunyikan pekerja saat proses audit.
Jika benar, hal itu dinilai sebagai pelanggaran serius yang harus diusut tuntas.
Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan ironi, ketika pekerja yang berkontribusi pada keuntungan perusahaan justru menghadapi risiko tanpa perlindungan memadai.
“Pekerja menanggung risiko penuh, tetapi haknya tidak diberikan secara utuh. Ini bukan sekadar ketimpangan, melainkan ironi sosial,” kata dia.
Benny meminta pemerintah tidak menunggu eskalasi publik sebelum bertindak.
Fungsi negara, kata dia, adalah memastikan keadilan sosial berjalan, bukan sekadar menerima laporan.
Ia juga mengkritik praktik sebagian korporasi yang menggaungkan prinsip tata kelola, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial, tetapi diduga belum memenuhi hak dasar pekerja.
“Publik berhak bertanya, apakah itu komitmen nyata atau sekadar formalitas di atas kertas,” ujarnya.
Benny menegaskan, sebagai negara hukum, pemenuhan hak pekerja bersifat wajib tanpa pengecualian.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, ia meminta sanksi dijatuhkan secara tegas tanpa standar ganda.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan perusahaan, tetapi juga wibawa negara,” kata dia.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran jaminan sosial di PT CPB mencuat di Kabupaten Tulang Bawang. Perusahaan perikanan tersebut diduga hanya mendaftarkan sebagian pekerja dalam program BPJS, sementara lainnya bekerja tanpa perlindungan.
Sejumlah sumber juga menyebut adanya praktik meliburkan pekerja yang belum terdaftar saat pemeriksaan berlangsung agar tidak terdeteksi.
Akibatnya, pekerja harus menanggung sendiri biaya kesehatan serta kehilangan hak atas jaminan kecelakaan kerja, hari tua, dan pensiun.
Saat dikonfirmasi, pihak legal PT CPB menyatakan tidak menangani urusan sumber daya manusia dan meminta konfirmasi dilakukan melalui kantor pusat.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja setempat meminta adanya laporan resmi sebagai dasar pemanggilan para pihak.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan ketenagakerjaan, terutama terhadap perusahaan besar yang mempekerjakan ribuan pekerja.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial.






