Perda Wajib Belajar 12 Tahun Akan Dicabut, DPRD Lampung Sesuaikan dengan Aturan Baru

DPRD Lampung370 views

Axelerasi.id – DPRD Provinsi Lampung berencana mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun karena dinilai tidak lagi relevan dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat.

Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal, menjelaskan, pencabutan dilakukan karena isi perda tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam undang-undang tersebut, kewenangan pendidikan dasar berada di kabupaten/kota, sementara provinsi hanya mengatur pendidikan menengah dan atas. Karena itu perda lama perlu dicabut,” ujarnya.

Hanifal menyebut Bapemperda bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung tengah menyiapkan daftar isian masalah serta draf regulasi baru yang menyesuaikan dengan kebijakan wajib belajar nasional.

“Kami berharap pencabutan perda ini bisa menjadi langkah awal untuk penyusunan aturan yang lebih relevan dengan kebutuhan pendidikan di Lampung,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *