Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Gelar Mufakat Agung,Perjuangkan Lahan Adat 14.525 Hektar di Register 44

Lampung727 views

Axelerasi.Id, WAY KANAN – Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) menggelar musyawarah sakral bertajuk “Mufakat Agung Masyarakat Adat Buay Pemuka Bangsa Raja” pada Sabtu (30/5/2026).

Pertemuan besar ini diinisiasi dalam rangka menentukan arah serta penguatan perjuangan hukum dan adat, agar sebagian tanah ulayat seluas 14.525 hektar yang saat ini masuk dalam perluasan kawasan Register 44, dapat kembali menjadi milik sah Masyarakat Adat Marga BPBR yang meliputi wilayah Negeri Besar, Tiuh Baru, Kiling-Kiling, dan Kaliawi.

Acara sakral yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran unsur pimpinan kecamatan (Uspika), di antaranya Camat Negeri Besar, Kapolsek Negeri Besar, serta Kepala Kampung Negeri Besar, Tiuh Baru, Kiling-Kiling, dan Kaliawi.

Turut hadir pula para tokoh adat Marga BPBR dari empat kampung tersebut, Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL), Forum Adat Mbay Bakas, Forum Adat Sikam Bukabar, serta Persatuan Pemuda Muli Meghanai Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar (PEMUGHA BPBR).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Tujuh Belas (T-17), DR. H. M. Hermansyah, S.H., M.M., menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap generasi muda dan masa depan masyarakat adat.

“Kami mendapat tantangan besar dari para pemuda. Di seberang sana ada tanah adat yang dikelola oleh pemerintah yang namanya Register 44, yang kini sedang kita perjuangkan untuk Masyarakat Adat Buay Pemuka Bangsa Raja,” ujar Hermansyah dalam sambutannya.

Senada dengan hal tersebut, Ginda Ansori Wayka selaku Inisiator Tim Tujuh Belas (T-17) menegaskan bahwa gerakan ini murni bergerak atas dasar hak-hak masyarakat dan terbebas dari kepentingan politik praktis.

“Tujuan kami hanya untuk rakyat adat, tidak ada kepentingan lain,” tegas Ginda di hadapan para tokoh dan masyarakat yang hadir.

Selanjutnya,Kepala Kampung Negeri Besar, Pirdaus, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh masyarakat adat.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar seluruh proses perjuangan ini tetap mengedepankan kedamaian dan jalur yang konstitusional.

“Kami berharap perjuangan yang mulia ini dapat berjalan dengan baik, Jangan sampai nanti ke depannya ada kisruh,” harap Pirdaus.

Sementara itu, usai acara berlangsung, Ketua Umum PEMUGHA BPBR, Hendri Gama, menyatakan harapannya dari lini kepemudaan untuk mengawal pengembalian tanah ulayat tersebut hingga tuntas.

“Kami selaku pemuda berharap dapat dilibatkan secara langsung, baik secara pemikiran maupun tenaga,” pungkas Hendri.

Mufakat Agung ini menghasilkan kesepakatan antar-elemen adat, pemerintah, dan pemuda untuk bergerak satu komando di bawah Tim T-17 dalam memperjuangkan hak atas tanah seluas 14.525 hektar tersebut melalui jalur-jalur legal yang berlaku.

( Efrin.K )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *