Axelerasi.Id – Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), Selasa (28/04/2026) malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Arinal menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung. Usai pemeriksaan, Arinal keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan.
Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, Arinal hanya menundukkan kepala saat berjalan keluar dari gedung pemeriksaan.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI senilai USD17.286.000 yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung sebelumnya telah menyita sejumlah aset milik Arinal dengan nilai total sekitar Rp35 miliar. Aset yang disita meliputi tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,291 miliar, serta uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing setara Rp1,356 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita deposito di sejumlah bank senilai Rp4,4 miliar dan 29 sertifikat tanah dengan nilai taksiran mencapai Rp28 miliar.
Kejaksaan menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(Efrin)









