Axelerasi.id – Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (PUSKADA) Lampung Tengah melakukan audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Senin (13/4/2026).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus), AKBP Yusriandi Yusrin, bersama jajaran.
Dalam pertemuan itu, PUSKADA menyampaikan perhatian serius terhadap penanganan kasus dugaan korupsi honorer fiktif di Kota Metro yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Direktur Eksekutif PUSKADA Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, mengatakan berdasarkan informasi yang berkembang, kasus tersebut diduga melibatkan sekitar 387 tenaga honorer dengan estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp11 miliar.
“Nilai tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara serta kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penyidikan perkara tersebut disebut telah rampung dan kini memasuki tahap krusial, yakni penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Namun hingga April 2026, penanganan kasus masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi memperlambat penetapan tersangka serta memperpanjang ketidakpastian hukum.
PUSKADA pun mendorong Ditreskrimsus Polda Lampung agar mengambil langkah proaktif dan intensif dalam berkoordinasi dengan BPKP guna mempercepat proses audit.
Selain itu, PUSKADA juga meminta agar penanganan perkara tidak berlarut-larut, mengingat penyidikan telah rampung.
Mereka menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
PUSKADA turut menyinggung nama mantan Kepala BKPSDM Kota Metro yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra.
Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan kepada publik, baik jika yang bersangkutan tidak terbukti maupun jika terbukti terlibat.
“Apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, maka perlu disampaikan secara terbuka guna memberikan kepastian hukum. Namun jika terbukti, kami berharap penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rosim.
Menanggapi hal tersebut, AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan apresiasi atas masukan dari masyarakat.
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari PUSKADA. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, dan saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujarnya.
Selain membahas kasus honorer fiktif, PUSKADA juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Ditreskrimsus Polda Lampung dalam menangani sejumlah perkara strategis lainnya, seperti kasus BBM ilegal di Pesawaran dan tambang emas di Way Kanan.
Usai audiensi, PUSKADA Lampung Tengah juga menyambangi Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.
Dalam kunjungan tersebut, pihak BPKP menyampaikan bahwa audit kerugian negara untuk kasus honorer fiktif Kota Metro telah masuk sejak Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap telaah.
PUSKADA berharap audit tersebut dapat segera rampung agar proses hukum dapat berlanjut dan memberikan kepastian bagi semua pihak.












