Axelerasi.Id – Pemerintah Provinsi Lampung resmi melakukan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 46 Tahun 2026, Gubernur Lampung menetapkan pola kerja fleksibel yang mengombinasikan tugas di kantor (Work From Office/WFO) dan tugas di rumah (Work From Home/WFH).
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026. Dalam aturan tersebut, seluruh ASN di wilayah Lampung mendapatkan jatah WFH sebanyak satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB terkait percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Terdapat delapan tujuan utama dari penerapan WFH ini, di antaranya adalah akselerasi layanan digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), efisiensi sumber daya seperti penghematan BBM, listrik, dan air, serta upaya menurunkan tingkat polusi udara.
“Transformasi ini mendorong budaya kerja yang terukur berdasarkan output atau hasil, bukan sekadar kehadiran fisik,” tulis keterangan dalam SE tersebut.
Meski menerapkan pola WFH, Pemprov Lampung menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Sejumlah jabatan dan unit layanan strategis dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap diwajibkan melaksanakan WFO 100 persen, antara lain:
Pejabat Tinggi : Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.
Layanan Kesehatan: Rumah Sakit Daerah, Puskesmas, dan laboratorium kesehatan.
Keamanan dan Kedaruratan: Unit layanan bencana, ketentraman umum, dan ketertiban masyarakat.
Layanan Dasar: Sektor pendidikan (sekolah), kependudukan (Disdukcapil), perizinan (PTSP/MPP), serta layanan kebersihan.
Pendapatan Daerah: Unit layanan seperti Samsat dan UPTD Pajak Daerah.
Selain pola kerja, SE ini juga mengatur langkah penghematan anggaran yang ketat. Pemerintah daerah diminta membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
Penggunaan kendaraan dinas jabatan juga dibatasi maksimal 50 persen, di mana ASN disarankan beralih menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda. Untuk mendukung hal ini, para Bupati dan Wali Kota diinstruksikan untuk melaksanakan atau memperluas cakupan Car Free Day (CFD) di wilayah masing-masing.
Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan transformasi budaya kerja ini setiap dua bulan sekali. Hasil penghematan anggaran dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk membiayai program prioritas daerah, terutama untuk peningkatan kualitas layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Bupati dan Wali Kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Gubernur setiap tanggal 2 bulan berikutnya, yang kemudian akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
( Efrin.Kurniadi )











