Sidang Kian Panas, Eksepsi Bergema, Publik Tumpah ke Ruang Tipikor

Axelerasi.Id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Selasa (31/3/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut menyedot perhatian publik, ditandai dengan membludaknya pengunjung yang memenuhi ruang sidang sejak pagi hari.

Antusiasme warga untuk menyaksikan langsung proses hukum terhadap mantan kepala daerah di Kabupaten Pesawaran itu membuat kapasitas ruang sidang nyaris tak mampu menampung jumlah pengunjung.

Sejumlah pihak terlihat mengikuti jalannya persidangan dengan serius, mencermati setiap argumentasi yang disampaikan.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Dendi Ramadhona mengajukan keberatan atas dakwaan yang disusun JPU.

Mereka menilai, surat dakwaan tersebut mengandung cacat yuridis yang mendasar.

Kuasa hukum berargumen bahwa terdapat kesalahan dalam penerapan pasal yang digunakan, serta ketidaksinkronan dalam uraian mengenai kerugian negara.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Sementara itu, pihak JPU tetap pada pendiriannya bahwa dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Jaksa meyakini bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan telah terpenuhi dan akan dibuktikan dalam proses persidangan selanjutnya.

Sidang berlangsung tertib dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Pesawaran selama masa jabatan terdakwa.

Kasus tersebut juga dinilai mencerminkan tantangan serius dalam tata kelola keuangan daerah serta upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *