Axelerasi.id – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, meminta agar produk pangan dengan kemasan rusak tidak dijual di pasaran guna menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Jihan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran bahan pangan di Bandar Lampung, Kamis.
“Dalam sidak kami menemukan produk dengan kemasan rusak, ini tidak diperbolehkan untuk dijual,” ujar Jihan Nurlela berdasarkan keterangannya.
Ia mengatakan dalam sidak tersebut juga ditemukan sejumlah produk yang belum memiliki izin edar maupun izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Karena itu, pemerintah meminta agar produk-produk tersebut segera ditarik dari peredaran.
“Kami menemukan beberapa produk yang belum memiliki izin edar dan PIRT. Untuk itu, kami minta agar produk tersebut segera ditarik dari peredaran,” katanya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus melakukan pengawasan untuk memastikan stabilitas harga, ketersediaan pasokan, serta keamanan dan mutu pangan selama Ramadan hingga menjelang Lebaran 2026.
“Sebagai langkah konkret pengendalian inflasi daerah serta perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat, maka dilaksanakan kegiatan sidak dan pemantauan langsung di lapangan,” ujarnya.








