DPRD Lampung Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Usai 14 Dapur SPPG Dihentikan

Axelerasi.Id – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menanggapi penghentian sementara 14 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Utara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan yang patut diapresiasi demi memastikan standar kesehatan, halal, dan lingkungan terpenuhi secara menyeluruh.

Mikdar menegaskan, penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman, melainkan upaya agar dapur-dapur penyedia makanan memenuhi persyaratan wajib.

“Sertifikat halal, SLHS, IPAL, hingga standar peralatan harus dipenuhi. Semua ini demi menjamin makanan yang diterima masyarakat aman, bergizi, dan sesuai syariat,” ujarnya,Senin (09/03/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan agar proses perizinan tidak berlarut-larut.

Menurutnya, semakin lama sertifikat keluar, semakin lama pula penerima manfaat tidak mendapatkan makanan bergizi.

“Kasihan masyarakat, sementara negara juga menunda belanja anggaran. Jadi harus cepat, tapi tetap benar,” tegas Mikdar.

Selain soal perizinan, Mikdar juga menyoroti keluhan masyarakat terkait menu makanan selama Ramadan.

Ia menilai menu yang hanya berisi salak, jagung, atau kacang dalam satu paket tidak mencerminkan standar gizi yang layak.

“Kami berharap dapur tetap kreatif mengelola anggaran Rp8.000–Rp10.000 per porsi. Walaupun terbatas, gizi harus terpenuhi dan menu yang dihadirkan layak,” imbuhnya.

Ia menambahkan, investasi dapur SPPG tidaklah kecil.

Peralatan dapur membutuhkan biaya besar, bahkan ada yang menggunakan dana pinjaman bank.

“Kalau terhenti lama, relawan kehilangan penghasilan dan masyarakat tidak mendapat haknya. Maka proses harus dipercepat dengan cara yang benar,” jelasnya.

Mikdar juga mengimbau seluruh dapur SPPG di Lampung segera menyelesaikan proses sertifikasi dan perizinan agar operasional kembali berjalan normal.

Menurutnya, kepatuhan terhadap standar bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat penerima manfaat.

“Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi, izin keluar, dan standar gizi tercapai, maka masyarakat akan yakin. Insyaallah apa yang ditakutkan selama ini tidak terjadi. Karena itu, kami mendukung langkah pengawasan sekaligus mendorong percepatan proses agar dapur bisa segera kembali beroperasi,” tutup Mikdar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *