Yusnadi Pimpin Fraksi PKS di DPRD Lampung

Lampung20 views

Axelerasi.id – Dinamika politik internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung bergerak cepat. Melalui mekanisme resmi partai, Yusnadi kini dipercaya menjadi Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung untuk periode 2024–2029, menggantikan Ade Utami Ibnu.

Pergantian itu bukan tanpa dasar. Penetapan Yusnadi tertuang dalam Surat DPW PKS Lampung Nomor 102/D/AH-PKS/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 tentang Penyampaian Rekomposisi Fraksi.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan DPP PKS Nomor 156/SKEP/DPP-PKS/2026 terkait penataan ulang fraksi dan alat kelengkapan dewan.

Langkah ini menegaskan bahwa konsolidasi di tubuh PKS berjalan sistematis dan terstruktur. Rekomposisi tersebut juga telah dikirimkan kepada pimpinan DPRD Provinsi Lampung sebagai pemberitahuan resmi.

Surat tersebut bahkan sudah dibacakan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD, Selasa (25/2/2026), oleh Sekretaris DPRD, Descatama Paksi Moeda. Paripurna itu turut membahas pembentukan Panitia Khusus terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Lampung.

Dalam struktur baru, Heni Susilo dipercaya mengisi posisi Wakil Ketua Fraksi menggantikan Yusnadi.

Sementara M. Syukron Mochtar tetap mengemban tugas sebagai Sekretaris dan M. Ghofur sebagai Bendahara.

Yusnadi menegaskan, pergantian kepemimpinan ini adalah bagian dari penguatan peran politik fraksi di parlemen daerah. Ia memastikan Fraksi PKS akan tampil lebih solid dan progresif dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan.

“Amanah ini adalah tanggung jawab bersama. Kami akan memperkuat kerja kolektif dan memastikan setiap kebijakan yang lahir berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Dengan formasi baru ini, Fraksi PKS menargetkan peningkatan kinerja dan daya dorong terhadap isu-isu strategis Lampung, mulai dari pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, hingga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *