Axelerasi.Id – DPRD Provinsi Lampung mendorong penegakan hukum terhadap peredaran rokok dan pakaian ilegal dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat hulu hingga hilir.
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menilai maraknya peredaran barang ilegal di Bumi Ruwa Jurai harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, menyusul hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat sepanjang 2025.
Di satu sisi, Budiman mengapresiasi capaian Bea Cukai Sumbagbar yang berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 2,53 triliun sepanjang 2025 atau melampaui target hingga 363 persen.
“Kami mengucapkan selamat atas capaian tersebut. Pajak dan cukai merupakan sumber pendanaan APBN, tentu ini patut diapresiasi,” ujar Budiman saat diwawancarai, Kamis (22/1/2026).
Namun demikian, ia memberikan catatan kritis agar pengawasan dan penindakan terhadap rokok serta pakaian ilegal semakin diperketat.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri rokok resmi yang telah memiliki izin usaha.
“Jangan sampai karena rokok ilegal banyak beredar, pabrik yang punya izin resmi kehilangan pasar. Efek dominonya bisa mengurangi penyerapan tenaga kerja,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Budiman menekankan, penindakan harus dilakukan dari hulu, yakni pintu-pintu masuk distribusi barang, hingga ke tingkat pengecer.
Ia menyoroti sejumlah titik rawan, seperti Pelabuhan Bakauheni dan jalur lintas Sumatera, yang kerap menjadi perlintasan barang ilegal.










