Axelerasi.Id – Pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung menuai apresiasi dari DPRD Provinsi Lampung.
Kebijakan tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dinilai sebagai langkah bersejarah dalam menegakkan kedaulatan negara atas aset strategis.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi, terlebih jika lahan tersebut berkaitan dengan aset strategis pertahanan negara.
“Pencabutan HGU seluas 85 ribu hektare milik Sugar Group Companies ini merupakan langkah bersejarah dan sangat tepat. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, apalagi jika lahan tersebut merupakan aset strategis perlindungan,” ujar Putra, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi momentum penting dalam pembenahan tata kelola agraria nasional, khususnya di Lampung yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan konsentrasi lahan HGU perkebunan terbesar di Indonesia.
Putra menambahkan, Komisi I DPRD Lampung akan mengawal secara ketat seluruh proses lanjutan pascapencabutan HGU tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar tidak memunculkan persoalan hukum baru di kemudian hari.












