Axelerasi.Id – Rencana Pemerintah Provinsi Lampung membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan penjualan ayam hidup ke luar daerah mendapat dukungan DPRD Lampung. Kebijakan tersebut dinilai strategis untuk mendorong nilai tambah ekonomi, menciptakan lapangan kerja, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menilai selama ini Lampung hanya berperan sebagai pemasok ayam hidup, sementara keuntungan ekonomi justru dinikmati daerah lain setelah ayam tersebut diolah.
“Kalau ayam kita olah dulu di Lampung, kemudian baru dikirim ke daerah lain, tentu akan ada nilai tambah. Ada penyerapan tenaga kerja, ada aktivitas industri, dan berpotensi meningkatkan PAD,” kata Mikdar, Minggu (18/1/2026).
Ia mengungkapkan, DPRD bersama pemerintah daerah sejatinya sudah lama mendorong agar hasil peternakan ayam Lampung diolah di dalam daerah. Namun, kendala yang kerap disampaikan pelaku usaha adalah keterbatasan rumah potong ayam (RPA).
“Alasan yang sering disampaikan perusahaan peternak, salah satunya seperti Ciomas, adalah keterbatasan rumah potong ayam. Karena itu, kita dorong agar RPA diperbanyak dan perizinannya dipermudah,” ujarnya.












