Axelerasi.Id – DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan layanan taksi listrik ramah lingkungan di Kota Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya. Meski demikian, DPRD menegaskan kebijakan tersebut harus disertai regulasi yang jelas, tegas, dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, menilai transformasi transportasi publik berbasis kendaraan listrik merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan. Selain sejalan dengan agenda transisi energi dan pengurangan emisi karbon, kebijakan ini juga dinilai berpotensi meningkatkan pendapatan daerah serta membuka lapangan kerja baru.
“Transformasi ini harus dibarengi aturan yang komprehensif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan sampai kebijakan berjalan tanpa kepastian hukum,” ujar Naldi, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, kehadiran taksi listrik dapat menjadi momentum bagi Lampung untuk mempercepat modernisasi sistem transportasi publik yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Namun, pemerintah daerah diingatkan untuk menyiapkan payung hukum yang mengatur berbagai aspek, mulai dari perizinan, tarif, kemitraan, perlindungan konsumen, hingga integrasi dengan transportasi konvensional yang telah ada.











