Axelerasi.Id – Ancaman peredaran narkoba kian meluas dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Dari lingkungan permukiman hingga dunia pendidikan, zat adiktif menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.
Kondisi itu mendorong Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Kegiatan berlangsung di Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Minggu (25/1), dan dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, serta perangkat lingkungan setempat. Dua narasumber turut dihadirkan guna memperdalam pemahaman warga mengenai bahaya narkoba dan strategi pencegahan.
Dalam sambutannya, Andika menegaskan bahwa narkoba bukan sekadar persoalan kriminalitas, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi dan ketahanan sosial daerah.
“Perda ini bukan hanya dokumen hukum. Ini instrumen perlindungan masyarakat. Kalau masyarakat paham, pengawasan sosial akan berjalan. Jangan hanya mengandalkan aparat,” tegasnya.
Ia menyoroti semakin masif dan canggihnya modus peredaran narkoba yang kini menyasar pelajar, mahasiswa, hingga pekerja. Karena itu, pendekatan edukatif dan partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci.
“Bandar Lampung sebagai kota besar memiliki kerentanan tinggi. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat menentukan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.












