Axelerasi.Id – Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menegaskan bahwa keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Mangrove harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Mikdar menekankan bahwa Lampung memiliki garis pantai yang luas dengan ekosistem mangrove yang strategis, sehingga pemetaan kawasan menjadi langkah mendesak.
Mikdar menyebut, PP tersebut memang baru diterbitkan oleh pemerintah pusat. Namun, tanpa aturan dan zonasi yang jelas di tingkat daerah, keberadaan hutan mangrove berisiko habis akibat eksploitasi.
“Tentang PP 27 Tahun 2025 tentang perlindungan dan pengelolaan hutan mangrove, itu memang benar PP ini baru. Namun di daerah, termasuk Lampung, perlu dibuat peta perlindungan. Supaya jelas mana mangrove yang dilindungi, mana yang bisa dikelola masyarakat, atau dikembangkan untuk pariwisata,” ujarnya.
Menurutnya, pemetaan kawasan mangrove akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Investor pariwisata tidak bisa berinvestasi di kawasan yang masuk zona perlindungan, sementara masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengelola kawasan yang diperbolehkan.
Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga.
Mikdar menambahkan, hutan mangrove memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat pesisir.
Selain menjadi tempat pembiakan kepiting dan ikan, mangrove juga berfungsi menyerap karbon dan menahan abrasi pantai.
“Mangrove ini banyak keuntungan. Jadi dari sisi ekonomi dan lingkungan sama-sama besar manfaatnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 3,6 juta hektare hutan mangrove, dengan 20 persen berada di Sumatera, termasuk Lampung.
Angka tersebut menunjukkan betapa strategisnya peran Lampung dalam menjaga ekosistem mangrove nasional.
Jika tidak segera dilakukan pemetaan, potensi besar ini bisa hilang akibat eksploitasi yang tidak terkendali.
Komisi II DPRD Lampung, melalui Mikdar Ilyas, mendorong pemerintah daerah segera menyusun peta perlindungan dan pengelolaan mangrove sesuai amanat PP No. 27/2025.
Dengan langkah tersebut, kelestarian mangrove di Lampung dapat terjaga, masyarakat pesisir tetap memperoleh penghasilan, dan pembangunan ekonomi berlangsung tanpa merusak lingkungan.
“Dengan adanya peta perlindungan, penghasilan masyarakat dari kepiting dan ikan tidak akan terganggu, sementara hutan mangrove tetap lestari. Di sisi lain, abrasi pantai bisa dicegah dan Lampung berkontribusi dalam penyerapan karbon. Itu sebabnya saya selalu mendorong daerah untuk segera membuat peta perlindungan hutan mangrove dan bakau ini,” tutup Mikdar Ilyas.











