Axelerasi.Id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, menekankan pentingnya transparansi dalam rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, ke wilayah Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, hingga saat ini Komisi I belum menerima surat resmi maupun permintaan pembahasan dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait rencana tersebut.
Ade juga mengingatkan agar proses penataan batas dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari, terutama terkait batas wilayah dan administrasi pemerintahan.
Ia mencontohkan sejumlah persoalan batas wilayah di daerah lain yang hingga kini belum terselesaikan, sehingga perlu menjadi pelajaran dalam setiap kebijakan penataan wilayah.
“Secara kelembagaan belum ada pembahasan. Kami akan meminta penjelasan resmi agar publik mendapatkan informasi yang jelas,” kata Ade, Senin (26/1).
Ia menilai, meski secara aturan penggabungan wilayah tidak memerlukan persetujuan DPRD Provinsi, pemerintah tetap perlu menyampaikan dasar kajian dan argumentasi kebijakan secara terbuka.
“Yang perlu dijelaskan adalah alasan dan pertimbangan teknisnya. Ini menyangkut tata kelola wilayah,” ujarnya.
Selain aspek administratif, Ade menegaskan bahwa perubahan wilayah harus berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.











