Komisi I DPRD Lampung Tunggu Penjelasan Resmi Soal Rencana Penggabungan Desa

Axelerasi.Id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, menyatakan hingga kini belum ada surat atau pembahasan resmi dari Pemerintah Provinsi terkait rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, ke Kota Bandar Lampung.

Delapan desa tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.

“Ke Komisi I belum ada surat. Tapi kami akan meminta pemaparan resmi untuk mengetahui dasar dan alasannya,” ujar Ade, Senin (26/1).

Ia menjelaskan, secara regulasi penggabungan wilayah tidak memerlukan persetujuan DPRD Provinsi. Namun, sebagai mitra pemerintah daerah, DPRD tetap perlu mendapatkan penjelasan agar informasi yang diterima publik jelas dan transparan.

Menurutnya, penting untuk mengetahui alasan pemilihan delapan desa tersebut serta dasar kajian yang digunakan, yang kemungkinan berasal dari Biro Otonomi Daerah.

Ade juga mengingatkan agar proses ini tidak menimbulkan persoalan batas wilayah di kemudian hari, mengingat masih ada sejumlah sengketa batas yang belum tuntas di daerah lain.

“Jangan sampai menambah masalah baru. Penataan wilayah harus benar-benar matang,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *