Reza Dukung Aspirasi Delapan Desa Jati Agung Bergabung ke Bandar Lampung

Axelerasi.Id – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Reza Berawi, menyatakan dukungan terhadap aspirasi delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang bersepakat untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung.

Delapan desa tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.

Reza menilai rencana penggabungan wilayah ini bukan sekadar isu administrasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kawasan penyangga ibu kota provinsi serta mendukung pemerataan pembangunan.

“Saya sepakat dan mendukung penuh keinginan delapan desa di Kecamatan Jati Agung untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung. Ini juga akan memperkuat wilayah penyangga ibu kota provinsi,” ujarnya, Minggu (25/1).

Menurutnya, kesepakatan masyarakat tersebut muncul dari kebutuhan nyata akan peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di wilayah sekitar kota. Ia menilai integrasi kawasan berpotensi mendorong pengembangan wilayah secara lebih terencana.

Reza juga mendorong Wali Kota Bandar Lampung dan Bupati Lampung Selatan untuk segera merespons aspirasi tersebut dengan membuka ruang komunikasi dan pembahasan bersama.

“Keinginan masyarakat ini harus dijemput oleh kepala daerah agar prosesnya berjalan sesuai harapan,” katanya.

Meski memberikan dukungan, Reza menegaskan bahwa proses penggabungan wilayah harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebut tahapan penggabungan melibatkan proses panjang dan lintas pemerintahan.

Tahapan tersebut dimulai dari musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara, kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah melalui camat. Selanjutnya, pemerintah daerah membentuk tim untuk mengkaji usulan tersebut bersama DPRD kabupaten/kota hingga ditetapkan melalui peraturan daerah. Perda tersebut kemudian harus memperoleh persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

“Prosesnya memang panjang dan membutuhkan kesabaran serta sinergi semua pihak,” jelasnya.

Reza menegaskan Komisi I DPRD Provinsi Lampung akan mengawal aspirasi delapan desa tersebut hingga seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, delapan desa di Kecamatan Jati Agung telah menyatakan kesepakatan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari rencana pengembangan kawasan kota baru dan upaya pemerataan pembangunan wilayah penyangga ibu kota provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *