Axelerasi.Id – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menanggapi penyesuaian batas wilayah yang membuat delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung.
Delapan desa tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.
Menurut Giri, rencana tersebut tidak terlepas dari pengembangan kawasan Kota Baru Lampung yang diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Lampung.
“Desa-desa ini nantinya menjadi penopang kantong ekonomi baru. Pemprov memang mendorong pembangunan Kota Baru secara berkelanjutan,” ujarnya, Senin (26/1).
Ia menjelaskan, kawasan tersebut akan diperkuat dengan kehadiran sejumlah institusi strategis, baik vertikal maupun daerah, seperti Institut Teknologi Sumatera (ITERA), rencana pembangunan Polda, Kodam, Kejaksaan, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
“Baik instansi vertikal maupun OPD daerah akan didorong membangun di kawasan Kota Baru,” jelas Sekretaris Gerindra Lampung itu.
Giri menegaskan, penguatan Kota Baru diharapkan menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi sekaligus bagian dari percepatan pembangunan daerah.
“Ini akan menjadi kantong ekonomi baru dan penopang pertumbuhan ekonomi Lampung ke depan,” pungkasnya.











