Axelerasi.Id – Peredaran narkotika di Kota Bandar Lampung kian mengkhawatirkan. Kondisi ini menjadi alarm bagi semua pihak, mulai dari aparat hingga masyarakat di tingkat bawah.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kecamatan Kedamaian, Minggu (25/1).
Menurut Budiman, perda tersebut tidak boleh sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi harus dijalankan secara nyata di tengah masyarakat.
“Sosialisasi ini bukan formalitas. Masyarakat harus paham dan berani melawan narkoba dari lingkungan terkecil,” ujarnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Bandarlampung itu menegaskan, narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, pencegahan melalui edukasi harus diperkuat dan dilakukan secara terstruktur hingga ke tingkat bawah.












