Axelerasi.Id – Upaya pencegahan narkoba di Kota Bandarlampung tak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat hingga tingkat RT dinilai menjadi kunci memutus rantai peredaran.
Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, saat mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kecamatan Kedamaian, Minggu (25/1).
Menurut Budiman, regulasi tersebut harus diimplementasikan secara nyata, bukan sekadar menjadi produk hukum di atas kertas. Pencegahan, kata dia, harus dimulai dari lingkungan terkecil.
“Perda ini harus hidup di tengah masyarakat. Pencegahan dimulai dari keluarga, RT, lalu ke tingkat yang lebih luas,” ujarnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Bandarlampung itu menyebut narkoba telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, edukasi dan pengawasan lingkungan harus diperkuat secara terstruktur dan berkelanjutan.












