Axelerasi.Id – Ancaman narkotika yang kian menyasar berbagai kalangan mendorong Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa, menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan berlangsung di Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, Minggu (25/1), dan dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, serta warga setempat.
Andika menegaskan, persoalan narkoba bukan semata isu kriminal, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi dan ketahanan sosial daerah.
“Perda ini harus dipahami bersama. Kalau masyarakat sadar, pengawasan sosial akan berjalan dan peredaran narkoba bisa ditekan,” ujarnya.
Ia menilai, sebagai kota besar, Bandar Lampung memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap peredaran narkoba. Karena itu, pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran aktif keluarga, sekolah, dan lingkungan.
Dua narasumber turut dihadirkan untuk memperkuat pemahaman peserta terkait substansi perda dan dampak penyalahgunaan narkoba. Edukasi sejak dini dinilai menjadi langkah paling efektif untuk memutus mata rantai peredaran zat adiktif.
Andika menegaskan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.
“Perang melawan narkoba harus dimulai dari lingkungan terkecil. Kalau masyarakat solid, maka ancaman ini bisa kita hadapi bersama,” pungkasnya.











