Axelerasi.id – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung menekankan pentingnya penguatan regulasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2026 agar proses penerimaan peserta didik berjalan lebih tertib dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang membahas kesiapan kebijakan dan teknis pelaksanaan PPDB tahun mendatang.
Wakil Ketua Komisi V Mardiana menyatakan bahwa aturan yang jelas dan tegas sangat diperlukan guna meminimalisasi potensi permasalahan di lapangan, khususnya terkait penentuan jalur penerimaan dan verifikasi data peserta didik.
“Regulasi yang kuat dan tegas menjadi dasar agar pelaksanaan PPDB tidak menimbulkan polemik. Semua harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mardiana.
Komisi V juga meminta agar seluruh petunjuk teknis disusun lebih rinci serta disosialisasikan lebih awal kepada satuan pendidikan dan masyarakat, sehingga tidak terjadi kebingungan saat proses pendaftaran berlangsung.
Selain itu, DPRD menekankan pentingnya integrasi data kependudukan dan data pendidikan guna memastikan keakuratan dalam proses seleksi, khususnya pada jalur domisili dan afirmasi.











