Axelerasi.Id – Kenaikan bantuan keuangan partai politik (Banpol) di Provinsi Lampung dinilai masih dalam koridor regulasi oleh Partai Demokrat. Partai tersebut menilai penyesuaian dari Rp2.400 menjadi Rp4.800 per suara belum berlebihan dan tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bendahara DPD Partai Demokrat Lampung, Yozi Rizal, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada aturan yang berlaku serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Kenaikan ini masih sesuai aturan. Pada prinsipnya, bantuan politik dari APBD memang belum sepenuhnya meng-cover kebutuhan partai dalam melakukan pembinaan politik kepada konstituen,” ujar Yozi, Selasa (10/2/2026).
Meski demikian, Demokrat menyampaikan apresiasi atas adanya penambahan Banpol. Yozi menyebut sebagian besar dana Banpol di internal partainya dialokasikan untuk pendidikan politik.
“Sekitar 70 hingga 80 persen kami gunakan untuk pendidikan politik, karena pembinaan struktur partai sampai tingkat ranting dan desa membutuhkan dukungan anggaran,” katanya.
Sebelumnya, kebijakan kenaikan Banpol di Lampung mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Pencairan dana akan dilakukan setelah terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, diperkirakan pada April atau Mei.








