Axelerasi.id – DPRD Provinsi Lampung melalui Reza Berawi, Anggota Komisi I, menegaskan pentingnya hasil Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 sebagai instrumen evaluasi bagi seluruh penyelenggara layanan di daerah.
Hal tersebut disampaikan usai menghadiri kegiatan penyerahan opini yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2025).
Menurutnya, opini yang diberikan Ombudsman menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga lembaga pelayanan lainnya untuk melakukan pembenahan sistem pelayanan, peningkatan standar layanan, serta penguatan pengawasan internal guna mencegah terjadinya maladministrasi.
Ia menegaskan bahwa DPRD Provinsi Lampung akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal agar hasil penilaian tersebut dapat ditindaklanjuti secara nyata oleh setiap instansi yang menjadi objek penilaian.
Dalam kegiatan tersebut, penyerahan opini dilakukan secara bertahap kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta instansi vertikal seperti kepolisian, kantor pertanahan, lembaga pemasyarakatan, dan kantor imigrasi di Provinsi Lampung.
Dengan adanya evaluasi tersebut, DPRD berharap kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung dapat semakin meningkat, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.












