Axelerasi.id – Ketua DPRD Provinsi Lampung A. Giri Akbar menekankan pentingnya penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam acara penyerahan LHP Semester II Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.
Menurutnya, BUMD merupakan instrumen kebijakan ekonomi daerah yang dibiayai oleh keuangan publik, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
Giri Akbar menegaskan bahwa BUMD wajib menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, transparansi, akuntabilitas, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Ia berharap BUMD di Provinsi Lampung mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.








